Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengajukan Hak Paten dan Syaratnya

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Cara Mengajukan Hak Paten dan Syaratnya

Cara Mengajukan Hak Paten dan Syaratnya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengajukan Hak Paten dan Syaratnya

PERTANYAAN

Apa syarat-syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan dan bagaimana cara mengajukan hak paten?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Paten diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya.

    Lalu apa saja syarat-syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan dan bagaimana cara mengajukan hak paten?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mengajukan Permohonan Paten yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 24 Januari 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Waktunya Mengurus Lisensi Paten untuk Usaha?

    Kapan Waktunya Mengurus Lisensi Paten untuk Usaha?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada UU Paten yang mendefinisikan pengertian paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]

    Perlindungan paten meliputi paten dan paten sederhana.[2] Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.[3]

    Berdasarkan penjelasan di atas, paten melindungi invensi karya intelektual di bidang teknologi, namun tidak semua invensi di bidang teknologi dapat dipatenkan. Lalu, apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan itu?

     

    Syarat-syarat Karya Intelektual Dapat Dipatenkan

    Perihal syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan mengacu pada Pasal 107 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a UU Paten, yaitu:

    1. Invensi yang baru

    Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.[4] Yang dimaksud dengan “tidak sama” adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis (features) invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis invensi sebelumnya. Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup literatur paten dan bukan literatur paten.[5]

     

    1. Invensi mengandung langkah inventif

    Invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.[6] Yang dimaksud dengan "hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious)", misal permohonan paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli dibidangnya.[7]

     

    1. Invensi dapat diterapkan dalam industri

    Invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan. Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.[8]

     

    Cara Mengajukan Paten

    Persoalan akan muncul bila si inventor tidak mengajukan permohonan atas hasil invensinya. Bila di kemudian hari ada orang lain yang meniru, maka ia tidak bisa menuntut ke pengadilan. Lebih runyam lagi, selama hasil karyanya dipakai orang lain, penemu asli tidak boleh mengklaim atas paten terhadap karya tersebut.

    Perlu dipahami bahwa permohonan adalah permohonan paten atau paten sederhana yang diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[9] Berikut adalah cara mengajukan hak paten:

    1. Permohonan
    1. Paten diberikan berdasarkan permohonan yang dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya.[10] Dasar hukum untuk permohonan secara elektronik adalah Permenkumham 42/2016.
    2. Permohonan diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen persyaratan secara elektronik sesuai dengan jenis permohonan di bidang kekayaan intelektual.[11]
    3. Permohonan paling sedikit memuat:[12]
    1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;
    3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon dalam hal pemohon adalah bukan badan hukum;
    4. nama dan alamat lengkap pemohon dalam hal pemohon adalah badan hukum;
    5. nama, dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    6. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
    1. Permohonan tersebut harus dilampiri persyaratan:[13]
      1. judul invensi;
      2. deskripsi tentang invensi;
      3. klaim atau beberapa klaim invensi;
      4. abstrak invensi;
      5. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar;
      6. surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
      7. surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
      8. surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; dan
      9. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.

     

    1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

    Setelah permohonan diajukan, setiap permohonan pendaftaran paten wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.[14] Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi.[15]

    Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen telah lengkap, pemohon memperoleh kode billing melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual dan melakukan pembayaran dalam waktu 3 (tiga) hari kalender, jika melampaui batas waktu tersebut maka kode billing tersebut dinyatakan tidak berlaku. [16]

     

    1. Pembayaran

    Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang menggunakan sistem SIMPONI.[17]

    Pembayaran pada bank persepsi atau pos persepsi tersebut dilakukan melalui:[18]

      1. tunai, melalui teller Bank Persepsi atau Pos Persepsi SIMPONI Kementerian Keuangan; atau
      2. nontunai, melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking (IB), dan EDC. 

    Setelahnya, pemohon yang sudah membayar permohonan diberikan tanda terima permohonan.[19] Kemudian, akan diproses lebih lanjut hingga dengan dikeluarkannya Sertifikat Paten sebagai bukti hak atas paten.[20]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

     


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”)

    [2] Pasal 2 UU Paten

    [3] Pasal 107 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Paten

    [4] Pasal 5 ayat (1) UU Paten

    [5] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Paten

    [6] Pasal 7 ayat (1) UU Paten

    [7] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Paten

    [8] Pasal 8 UU Paten dan penjelasannya

    [9] Pasal 1 angka 4 dan 17 UU Paten

    [10] Pasal 24 ayat (1), (2), dan (4) UU Paten

    [11] Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik (“Permenkumham 42/2016”)

    [12] Pasal 25 ayat (1) UU Paten

    [13] Pasal 25 ayat (2) UU Paten

    [14] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenkumham 42/2016

    [15] Pasal 5 ayat (4) Permenkumham 42/2016

    [16] Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkumham 42/2016

    [17] Pasal 7 Permenkumham 42/2016

    [18] Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 42/2016

    [19] Pasal 9 Permenkumham 42/2016

    [20] Pasal 59 ayat (1) UU Paten

    Tags

    hak paten
    hak kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!