Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menuntut Pengirim SMS Tidak Senonoh

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Menuntut Pengirim SMS Tidak Senonoh

Cara Menuntut Pengirim SMS Tidak Senonoh
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menuntut Pengirim SMS Tidak Senonoh

PERTANYAAN

Apakah saya dapat menuntut orang yang mengirimkan SMS tidak senonoh kepada saya? Karena saya merasa semakin lama semakin tidak nyaman dengan isi SMS yang dikirimkan. Tolong dibantu. Tindakan apa yang dapat saya lakukan untuk masalah ini? Thanks.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Menurut hemat kami, langkah pertama sebaiknya Anda memperingatkan pelaku agar tidak lagi mengirimkan SMS tidak senonoh kepada Anda.
     
    Secara hukum, mengenai SMS senonoh yang Anda terima, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Bagaimana langkah hukumnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Dapatkah Menuntut Pengirim SMS Tidak Senonoh?” yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 13 Januari 2012
     
    Intisari :
     
     
    Menurut hemat kami, langkah pertama sebaiknya Anda memperingatkan pelaku agar tidak lagi mengirimkan SMS tidak senonoh kepada Anda.
     
    Secara hukum, mengenai SMS senonoh yang Anda terima, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Bagaimana langkah hukumnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jerat Pidana Bagi Pengirim SMS Senonoh
    Menurut hemat kami, sebaiknya Anda memperingatkan pelaku agar tidak lagi mengirimkan SMS tidak senonoh kepada Anda. Secara hukum, mengenai SMS tidak senonoh yang Anda terima, kami kurang jelas SMS seperti apa yang Anda terima, namun pelakunya dimungkinkan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang berbunyi:
     
    Pasal 27 ayat (1) UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
     
    Hal ini terkait dengan asas yang dianut oleh UU ITE terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi berdasarkan Pasal 3 UU ITE.
     
    Dalam penjelasannya, asas kehati-hatian berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.[1]
     
    Dalam hal ini SMS tidak senonoh dapat mengakibatkan penerimanya merasa tidak nyaman dan dapat dikatakan mengalami kerugian moril bagi orang yang menerima SMS tersebut. Jadi, pelaku yang mengirimkan SMS tidak senonoh dapat dipidana karena tidak berhati-hati memanfaatkan teknologi (SMS) serta mengakibatkan kerugian bagi Anda berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.
     
    Upaya Hukum
    Bila Anda merasa terganggu dengan SMS tidak senonoh yang dikirim oleh pengirim, maka Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
     
    Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap pengirim SMS tersebut, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[2]
    1. Anda orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
    2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
     
    Di sisi lain, orang yang mengirimkan SMS tidak senonoh tersebut dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum  (“PMH”) karena kerugian moril atau idiil yang timbul karena SMS tidak senonoh yang dikirimkannya kepada Anda.
     
    Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 55) menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Sebagaimana dalam putusan Hoge Raad tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara W.P. Keruningen v. van Bessum cs. telah mempertimbangkan sebagai berikut:
     
    Dalam menilai kerugian yang dimaksudkan oleh Pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) harus juga dipertimbangkan kerugian yang bersifat idiil, sehingga Hakim adalah bebas untuk menentukan penggantian untuk kesedihan dan kesenangan hidup, yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikmatinya (gederfdelevensvreugde).
     
    Dalam hal ini, kesimpulan yang dapat kami sampaikan adalah upayakan untuk memperingati pelaku terlebih dahulu dan menyampaikan bahwa Anda sangat terganggu dengan SMS tidak senonoh yang dikirimkannya, sebelum menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.
     
    Dalam beberapa peristiwa sejenis, terkadang penerima SMS lebih memilih untuk mengacuhkan SMS tersebut sehingga pengirim bosan dengan sendirinya karena SMS tersebut tidak ditanggapi. Jika SMS tidak senonoh terus menerus dikirimkan dan Anda ingin menempuh jalur hukum, hal-hal yang kami sampaikan di atas dapat menjadi alternatif.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003;
    2. Aduan Konten, diakses pada tanggal 3 September 2018, pukul 14.00 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 3 UU ITE
    [2] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Tags

    hukumonline
    telekomunikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!