Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “
Dapatkah Menuntut Pengirim SMS Tidak Senonoh?” yang dibuat oleh
Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 13 Januari 2012
Intisari :
Menurut hemat kami, langkah pertama sebaiknya Anda memperingatkan pelaku agar tidak lagi mengirimkan SMS tidak senonoh kepada Anda. Bagaimana langkah hukumnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jerat Pidana Bagi Pengirim SMS Senonoh
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Hal ini terkait dengan asas yang dianut oleh UU ITE terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi berdasarkan Pasal 3 UU ITE.
Dalam penjelasannya, asas kehati-hatian berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
[1]
Dalam hal ini SMS tidak senonoh dapat mengakibatkan penerimanya merasa tidak nyaman dan dapat dikatakan mengalami kerugian moril bagi orang yang menerima SMS tersebut. Jadi, pelaku yang mengirimkan SMS tidak senonoh dapat dipidana karena tidak berhati-hati memanfaatkan teknologi (SMS) serta mengakibatkan kerugian bagi Anda berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.
Upaya Hukum
Bila Anda merasa terganggu dengan SMS tidak senonoh yang dikirim oleh pengirim, maka Anda dapat mengadukannya melalui laman
Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link,
screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat
screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap pengirim SMS tersebut, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
[2]Anda orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Di sisi lain, orang yang mengirimkan SMS tidak senonoh tersebut dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) karena kerugian moril atau idiil yang timbul karena SMS tidak senonoh yang dikirimkannya kepada Anda.
Rosa Agustina dalam buku
Perbuatan Melawan Hukum (hal. 55) menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum
tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni
ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Sebagaimana dalam putusan
Hoge Raad tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara
W.P. Keruningen v. van Bessum cs. telah mempertimbangkan sebagai berikut:
Dalam menilai kerugian yang dimaksudkan oleh Pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) harus juga dipertimbangkan kerugian yang bersifat idiil, sehingga Hakim adalah bebas untuk menentukan penggantian untuk kesedihan dan kesenangan hidup, yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikmatinya (gederfdelevensvreugde).
Dalam hal ini, kesimpulan yang dapat kami sampaikan adalah upayakan untuk memperingati pelaku terlebih dahulu dan menyampaikan bahwa Anda sangat terganggu dengan SMS tidak senonoh yang dikirimkannya, sebelum menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.
Dalam beberapa peristiwa sejenis, terkadang penerima SMS lebih memilih untuk mengacuhkan SMS tersebut sehingga pengirim bosan dengan sendirinya karena SMS tersebut tidak ditanggapi. Jika SMS tidak senonoh terus menerus dikirimkan dan Anda ingin menempuh jalur hukum, hal-hal yang kami sampaikan di atas dapat menjadi alternatif.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003;
Aduan Konten, diakses pada tanggal 3 September 2018, pukul 14.00 WIB.
[1] Penjelasan Pasal 3 UU ITE