KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemilikan Tanah untuk Kegiatan PMA

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pemilikan Tanah untuk Kegiatan PMA

Pemilikan Tanah untuk Kegiatan PMA
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemilikan Tanah untuk Kegiatan PMA

PERTANYAAN

Saya bekerja pada suatu perusahaan murni PMA, yaitu kedua pemegang sahamnya adalah asing. Dalam waktu dekat perusahaan akan membeli sebidang tanah untuk dijadikan pabrik. Apakah hal itu memungkinkan dan apabila pemegang saham menginginkan tanah tersebut diatasnamakan pribadi seseorang yang berkewarganegaraan asing? Apakah sekarang dimungkinkan? Tolong dasar hukum ketentuan yang mengatur hal tersebut, terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terkait dengan hak atas tanah yang dapat diperoleh pihak asing, yang dalam hal ini adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) dapat kita lihat pengaturannya dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”).

     

    Pada prinsipnya, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah menurut Pasal 21 ayat (1) UUPA. Untuk PMA yang hendak menggunakan nama perorangan berkewarganegaraan asing juga tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah. Orang asing (yang berkedudukan di Indonesia) hanya dapat mempunyai hak pakai, hak sewa dan hak sewa, hak guna bangunan, dan hak guna usaha menurut UUPA. Dalam bagian Penjelasan Umum UUPA, disebutkan Dasar-Dasar Dari Hukum Agraria Nasional (poin 5) yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pakai

    Hak Pakai

     

    Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 yo pasal 21 ayat 1 hanya warganegara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ayat 2). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik (pasal 21 ayat 2). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnya) melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik tetapi cukup hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup bagi keperluan-keperluannya yang khusus(hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Namun, kemudian pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan bagi PMA sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia untuk dapat memperoleh hak atas tanah (lihat Pasal 21 UUPM).

     

    Lebih jauh, disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUPM bahwa kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah tersebut dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:

    a.     Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;

    b.        Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan

    c.       Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun. Simak juga artikel Klinik Hukum sebelumnya mengenai Hak Pakai.

     

    Hak atas tanah sebagaimana disebutkan di atas dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain (Pasal 22 ayat [2] UUPM):

    1.        penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;

    2.  penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;

    3.        penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;

    4.        penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan

    5.   penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.

     

    Jadi, apabila pemegang saham dari PMA tersebut menginginkan untuk memperoleh tanah dengan status hak milik atas nama orang asing, hal itu tidak dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.   Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!