Kategori

Kategori: Hukum Perusahaan

 Loading...
RUBRIK KLINIK

Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member Hukumonline.com.



| More
Perubahan Status Perusahaan Menjadi Go Public

Prosedur apa yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk go public sampai pada proses mendapatkan Initial Public Offering?

Di Hukum Perusahaan
Jawaban

Initial Public Offering atau penawaran umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang. 

Lebih lanjut, Penawaran Umum hanya dapat dilakukan oleh Emiten yang telah menyampaikan pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif. 

Merujuk pada pengertian di atas, maka tata cara yang harus dilakukan oleh Emiten dalam proses penawaran umum adalah sebagai berikut : 

a.     Tahan Persiapan Internal  

Pada tahap persiapan internal, perusahaan yang akan melakukan penawaran umum terlebih dahulu harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan diadakannnya agenda RUPS, tak lain adalah Direksi meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum.

 Dengan adanya persetujuan dari pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS, maka setiap perusahaan yang akan melakukan penawaran umum wajib melakukan perubahan anggaran dasar terkait dengan status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka. 

Hasil perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Dari perubahan anggaran dasar yang dinyatakan dalam akta notaris tersebut, mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Bapepam-LK. 

Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya Emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal. 

Peran dan tugas dari Penjamin Emisi serta lembaga dan profesi penunjang adalah sebagai berikut:

(i)                 Penjamin Emisi: menyiapkan berbagai dokumen, menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan,

(ii)               Akuntan Publik: melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon Emiten,

(iii)              Penilai: melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap,

(iv)             Konsultan Hukum: memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) dan

(v)              Notaris: membuat akta-akta berubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan notulen-notulen rapat. 

b.     Tahap mengajukan pernyataan pendaftaran 

Pada tahap ini, dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam-LK harus dapat dipertanggung jawabkan oleh Emiten, akan kecukupan dan kebenaran informasi. 

Setelah diterimanya pernyataan pendaftran oleh Bapepam-LK, dalam jangka waktu 45 hari Bapepam-LK dapat menentukan pernyataan efektif. Tetapi, dalam jangka waktu 45 hari itu, Bapepam-LK tidak menutup kemungkinan dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten, apabila masih ada kekurangan kecukupan informasi. 

Jadi, pernyataan pendaftaran baru bisa dinyatakan efektif oleh Bapepam-LK apabila:

  1. Perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapapem-LK telah dipenuhi;
  2. Perubahan dan atau tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan. 
c.      Tahap penawaran umum 

Setelah Bapepam-LK menyatakan efektif atas pernyataan pendaftaran dan diumumkannya Prospektus Ringkasan, maka perusahaan dapat melakukan penawaran umum, dengan masa penawaran 3 hari kerja. 

Dengan berakhirnya masa penawaran umum, maka Emiten akan melakukan penjatahan saham kepada para investor. Penjatahan dapat dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja setalah berakhirnya masa penawaran umum. 

d. Tahap pencatatan saham di Bursa Efek  

Langkah selanjutnya, saham yang ditawarkan dicatat di lantai bursa. Dalam pencatatan, pencatatan paling paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan dan Emiten wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK, paling lambat 3 hari kerja setelah penjatahan saham. 

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. 

Dasar Hukum:

1.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

2.      Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

3.      Peraturan Bapepam No.IX.J.1 tentang Perubahan Anggaran Dasar setiap Perseroan yang akan melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas.

4.      Peraturan Bapepam No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum

5.      Peraturan Bapepam No.IX.A.3 tentang Tata Cara Untuk Meninta Perubahan dan atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran.

 

 

Pringgo Sanyoto
10/03/2010
Dibaca: 3180

Disclaimer
  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.