Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

PERTANYAAN

Pihak perusahaan telah membuat struktur dan skala upah, namun belum mengacu sepenuhnya kepada Permenaker 1/2017. Dapatkah pihak perusahaan membuat ini tanpa mengacu kepada peraturan yang ada? Mohon tanggapannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Struktur dan skala upah ini digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah di perusahaan yang bersangkutan.

    Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Struktur dan Skala Upah yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Februari 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada Kamis, 30 Maret 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

    Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Apa itu Struktur dan Skala Upah?

    Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.[1] Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[2]

    Jadi, struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[3]

     

    Hal-hal yang Diperhatikan dalam Menyusun Struktur dan Skala Upah

    Dalam Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa penyusunan struktur dan skala upah ini wajib dilakukan oleh pengusaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[4]

    Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.[5] Hal ini dimaksudkan untuk kepastian upah tiap pekerja/buruh serta serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.[6]

    Selain itu, struktur dan skala upah ini juga digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan besaran upah berdasarkan satuan waktu. Jika komponen upah perusahaan menggunakan upah tanpa tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah. Sementara, jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman untuk menentukan besaran upah pokok.[7]

    Adapun faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan dalam penyusunan struktur dan skala upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.[8]

    Hal ini juga ditegaskan dalam Permenaker 1/2017 bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan:[9] 

    1. Golongan yaitu banyaknya golongan jabatan.
    2. Jabatan yaitu sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.
    3. Masa kerja yaitu lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
    4. Pendidikan yaitu tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
    5. Kompetensi yaitu kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

    Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan dengan memperhatikan unsur-unsur di atas.[10] Selain ditetapkan dalam bentuk surat keputusan, struktur dan skala upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh oleh pengusaha secara perorangan.[11]

    Pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh dikenai sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap berupa:[12]

    1. teguran tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha;
    3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    4. pembekuan kegiatan usaha.

    Penjelasan selengkapnya tentang cara membuat struktur dan skala upah struktur dan skala upah dapat Anda pelajari dalam Lampiran Permenaker 1/2017.

     

    Acuan Metode Penyusunan Struktur dan Skala Upah

    Menjawab pertanyaan Anda, kami kurang mendapatkan keterangan apa yang Anda maksud dengan “perusahaan belum mengacu sepenuhnya kepada ketentuan penyusunan struktur dan skala upah”, apakah metodenya yang tidak sesuai dengan Permenaker 1/2017, apakah kelima unsur (golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi) yang tidak diperhatikan, atau ada ketentuan-ketentuan lain yang disimpangi.

    Jika terkait dengan metode penyusunan struktur dan skala upah, Pasal 6 Permenaker 1/2017 mengatur:

    Dalam menyusun Struktur dan Skala Upah, Pengusaha dapat menggunakan contoh penyusunan Struktur dan Skala Upah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atau menggunakan metode lain.

    Kata “dapat” dalam pasal di atas bisa diartikan bahwa pengusaha diberikan pilihan oleh Permenaker 1/2017 untuk menentukan metode penyusunan struktur dan skala upah. Artinya, metode penyusunan yang terdapat dalam Lampiran Permenaker 1/2017 bukan bersifat wajib, melainkan pilihan.

    Dengan demikian, menurut hemat kami, berdasarkan asas kebebasan berkontrak (beginselen der contractsvrijheid) boleh saja pengusaha melakukan penyusunan struktur dan skala upah (dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama) tanpa mengacu pada Lampiran Permenaker 1/2017 sepanjang pengusaha memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi buruh/pekerja.

    Tentunya, penyusunan struktur dan skala upah dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme pembuatannya, yakni adanya saran dan masukan dari pekerja (dalam peraturan perusahaan) atau disepakati di antara para pihak (dalam perjanjian kerja bersama) dan tetap mengindahkan syarat sahnya perjanjian, serta ketentuan-ketentuan lain dalam penyusunan struktur dan skala upah yang kami telah jelaskan di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (“Permenaker 1/2017”)

    [2] Pasal 1 angka 2 Permenaker 1/2017

    [3] Pasal 1 angka 3 Permenaker 1/2017

    [4] Pasal 81 angka 33 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ("Perppu Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [5] Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Penjelasan Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [8] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) PP Pengupahan

    [9]  Pasal 2 Permenaker 1/2017

    [10] Pasal 5 Permenaker 1/2017

    [11] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 1/2017

    [12] Pasal 79 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan

    Tags

    cipta kerja
    gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!