Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Desain T-Shirt

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Hak Cipta Desain T-Shirt

Hak Cipta Desain T-Shirt
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Desain T-Shirt

PERTANYAAN

Saya pemilik sebuah merek t-shirt terdaftar. Akhir-akhir ini desain (grafis) t-shirt kami banyak dibajak. Dalam hal ini, pembajak mempergunakan desain (grafis) kami, namun dengan cara mempergunakan merek mereka sendiri. Pertanyaan saya, bagaimana saya bisa memperoleh perlindungan atas desain-desain kami? Apakah setiap desain yang kami ciptakan (satu per satu, jumlahnya terus bertambah) harus didaftarkan? Terus-terang, setelah melihat prosedur pendaftaran hak cipta, bagi saya tampaknya bakal merepotkan sekali. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 05 Januari 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga

    Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga

     

     

    Perlu diketahui bahwa istilah “pendaftaran” telah diubah menjadi “pencatatan”. Secara hukum pencatatan hak cipta tidaklah diwajibkan. Pencatatan hak cipta bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait. 
Perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi. Jadi, untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta tidak diperlukan adanya pencatatan atas ciptaan.

     

    Kemudian mengenai pihak yang mempergunakan desain (grafis) Anda dengan menggandakan desain t-shirt Anda kemudian menjualnya, perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan pelaksanaan hak ekonomi yang seharusnya wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Anda sebagai Pencipta sekaligus Pemegang Hak Cipta.

     

    Lebih lanjut, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai pembajakan. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

     

    Sanksi pidana untuk penggandaan hak cipta (khususnya dalam bentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:

     

    (3)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (4)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ciptaan dan Hak Cipta

    Kami asumsikan Anda merupakan Pencipta sekaligus Pemegang Hak Cipta atas desain grafis dari t-shirt yang Anda buat. Desain ini merupakan ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase termasuk Ciptaan yang dilindungi.[1]

     

    Yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif atas suatu ciptaan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Dengan demikian, sejak suatu ciptaan itu dilahirkan dan dideklarasikan, hak ciptanya sudah dilindungi.

     

    Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[3] Lebih jauh dijelaskan dalam penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta bahwa:

     

    Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.

     

    Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, hak eksklusif ini terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:[4]

    a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

    b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

    c.    mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

    d.    mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

    e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     

    Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[5] Hak ekonomi yang dimaksud telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi:

     

    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

    a.    penerbitan Ciptaan;

    b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

    c.    penerjemahan Ciptaan;

    d.    pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

    e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

    f.     pertunjukan Ciptaan;

    g.    Pengumuman Ciptaan;

    h.    Komunikasi Ciptaan; dan

    i.     penyewaan Ciptaan.

     

    Penggandaan dan Pembajakan Ciptaan Tanpa Izin

    Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[6] Perbuatan pihak yang mempergunakan desain (grafis) Anda dengan menggandakan desain t-shirt Anda kemudian menjualnya merupakan pelaksanaan hak ekonomi yang seharusnya wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Anda.

     

    Terkait ini, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta telah mengatur:

     

    Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

     

    Lebih lanjut, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai pembajakan. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.[7]

     

    Sanksi pidana untuk penggandaan hak cipta (khususnya dalam bentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta:

     

    (3)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (4)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

     

    Pencatatan Hak Cipta

    Perlu diketahui bahwa istilah “pendaftaran” telah diubah menjadi “pencatatan”. Berdasarkan uraian sebelumnya jelas bahwa secara hukum pencatatan hak cipta tidaklah diwajibkan. Pencatatan hak cipta bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.[8]
Perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.[9] Jadi, untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta tidak diperlukan adanya pencatatan atas ciptaan.

     

    Akan tetapi, pendaftaran atas suatu ciptaan ini kemudian akan menjadi penting dan esensial dalam hal bila terjadi sengketa dengan pihak ketiga (bila ada pelanggaran hak cipta). Pencatatan dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian manakala terjadi sengketa atas Hak Cipta tersebut.

     

    Apabila terjadi suatu perselisihan/persengketaan/klaim antara dua belah pihak yang menyatakan bahwa masing-masing dari mereka itu adalah pemegang hak cipta atas suatu ciptaan, maka pendaftaran atas ciptaan yang dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasanya dapat menjadi suatu alat bukti yang kuat di depan persidangan yang sekaligus juga menjadi suatu bahan pertimbangan bagi Hakim untuk menentukan siapa pemegang hak cipta yang sah.

     

    Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 UU Hak Cipta bahwa kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu orang yang namanya:

    a. disebut dalam Ciptaan;

    b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;

    c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau

    d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. 

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah semua ciptaan harus didaftarkan (dicatatkan), sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk itu, akan tetapi untuk perlindungan hukum yang maksimal, ada baiknya setiap ciptaan (dalam hal ini desain T-Shirt) dicatatkan, sehingga menjadi alat bukti yang kuat bahwa desain tersebut milik Anda apabila di kemudian hari terjadi sengketa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 



    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta

    [2] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [6] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta

    [8] Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta

    [9] Penjelasan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!