KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum? Apa syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran? Berapa lama jangka waktu dari pendaftaran hingga perkumpulan tersebut disahkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Prosedur pengesahan badan hukum Perkumpulan didahului dengan mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui AHU Online.
     
    Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
     
    Selanjutnya, permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian, dilengkapi dengan dokumen pendukung, dan juga harus mengunggah akta pendirian Perkumpulan untuk kemudian memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum yang dibuat oleh  Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 07 September 2010.
     
    Intisari :
     
     
    Prosedur pengesahan badan hukum Perkumpulan didahului dengan mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui AHU Online.
     
    Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
     
    Selanjutnya, permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian, dilengkapi dengan dokumen pendukung, dan juga harus mengunggah akta pendirian Perkumpulan untuk kemudian memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengaturan mengenai badan hukum Perkumpulan dapat dilihat dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (“Staatsblad 1870-64”) dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
     
    Definisi Perkumpulan
    Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur pengesahannya, perlu dijelaskan terlebih dahulu definisi dari perkumpulan yang dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (“Permenkumham 3/2016”) sebagai berikut:
     
    Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
     
    Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
    Pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. Suatu perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri, maka perkumpulan tersebut harus menjadi badan hukum.
     
    Untuk prosedur pengesahan perkumpulan untuk menjadi badan hukum akan dijelaskan di bawah ini:
     
    1. Permohonan Pemakaian Nama Perkumpulan
    Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama perkumpulan.[1]
     
    Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), yang saat ini sudah digantikan dengan AHU Online, dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan, yang paling sedikit memuat:[2]
    1. identitas pemohon; dan
    2. nama Perkumpulan yang dipesan.
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Aplikasi Perkumpulan – AHU Online, permohonan pemakaian nama perkumpulan tersebut dapat dilakukan oleh umum atau Notaris.[3]
     
    Nama perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik, yang paling sedikit meliputi:[4]
    1. nomor pemesanan nama;
    2. nama Perkumpulan yang dapat dipakai;
    3. tanggal pemesanan;
    4. tanggal kedaluwarsa; dan
    5. kode pembayaran.
     
    Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.[5]
     
    Selanjutnya, para pendiri atau kuasanya yang telah diberikan kewenangan masing-masing menandatangani akta pendirian di hadapan notaris publik.
     
    1. Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
    Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa jika melihat aturan dalam Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2016, maka pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online.
     
    Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online.[6]
     
    Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui bank persepsi sebesar Rp 250 ribu per permohonan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 45/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 45/2016”).[7]
     
    Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan dengan cara mengisi format pendirian untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan.[8]
     
    Selain mengisi format pendirian, harus juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik dan disimpan Notaris, yang meliputi:[9]
    1. salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
    2. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
    3. sumber pendanaan Perkumpulan;
    4. program kerja Perkumpulan;
    5. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
    6. notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
    7. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.
     
    Selain menyampaikan dokumen di atas, pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Perkumpulan.[10]
     
    Dalam hal format pendirian perkumpulan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik.[11]
     
    Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik dan disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri.[12]
     
    Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/ Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.[13]
     
    Keputusan Menteri tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan "Keputusan Menteri ini dicetak dari AHU Online".[14]
     
    Sebagai informasi tambahan, apabila permohonan pengesahan badan hukum tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:[15]
    1. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
    2. AHU Online tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual.
     
    Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:[16]
    1. dokumen pendukung; dan/atau
    2. surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
     
    Jadi, untuk sebuah perkumpulan menjadi berbadan hukum, harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu.
     
    Mengenai jangka waktunya, tentunya berbeda-beda, tergantung kepada berapa lama Menteri memberikan persetujuan pemakaian nama perkumpulan, tergantung juga kepada seberapa lama Anda mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan setelah mendapatkan persetujuan pemakaian nama perkumpulan (dalam periode 60 hari sesuai Pasal 7 Permenkumham 13/2016), selain itu bergantung juga kepada seberapa lama Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum;
     
    Referensi:
    1. AHU Online, diakses pada Rabu, 13 Maret 2019, pukul 16.20 WIB;
    2. Panduan Aplikasi Perkumpulan – AHU Online, diakses pada Kamis, 14 Maret 2019, pukul 11.15 WIB;
    3. Pesan Nama Perkumpulan, diakses pada Kamis, 14 Maret 2019, pukul 11.50 WIB.
     

    [1] Pasal 2 Permenkumham 3/2016
    [2] Pasal 3 Permenkumham 3/2016
    [3] https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan
    [4] Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham 3/2016
    [5] Pasal 7 Permenkumham 3/2016
    [6] Pasal 9 Permenkumham 3/2016
    [7] Pasal 11 Permenkumham 3/2016
    [8] Pasal 10 Permenkumham 3/2016
    [9] Pasal 12 ayat (1), (2), dan (4) Permenkumham 13/2016
    [10] Pasal 12 ayat (3) Permenkumham 13/2016
    [11] Pasal 13 ayat (2) Permenkumham 13/2016
    [12] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Permenkumham 13/2016
    [13] Pasal 14 ayat (3) Permenkumham 13/2016
    [14] Pasal 14 ayat (3) dan (4) Permenkumham 13/2016
    [15] Pasal 23 ayat (1) Permenkumham 13/2016
    [16] Pasal 23 ayat (2) Permenkumham 13/2016

    Tags

    yayasan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!