Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 07 September 2010.
Intisari :
Prosedur pengesahan badan hukum Perkumpulan didahului dengan mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui AHU Online. Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. Selanjutnya, permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian, dilengkapi dengan dokumen pendukung, dan juga harus mengunggah akta pendirian Perkumpulan untuk kemudian memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. Suatu perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri, maka perkumpulan tersebut harus menjadi badan hukum.
Untuk prosedur pengesahan perkumpulan untuk menjadi badan hukum akan dijelaskan di bawah ini:
Permohonan Pemakaian Nama Perkumpulan
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama perkumpulan.[1]
Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), yang saat ini sudah digantikan dengan AHU Online, dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan, yang paling sedikit memuat:[2] identitas pemohon; dan
nama Perkumpulan yang dipesan.
Nama perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik, yang paling sedikit meliputi:[4] nomor pemesanan nama;
nama Perkumpulan yang dapat dipakai;
tanggal pemesanan;
tanggal kedaluwarsa; dan
kode pembayaran.
Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.[5]
Selanjutnya, para pendiri atau kuasanya yang telah diberikan kewenangan masing-masing menandatangani akta pendirian di hadapan notaris publik.
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa jika melihat aturan dalam Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2016, maka pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online.
Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online.[6]
Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan dengan cara mengisi format pendirian untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan.[8]
Selain mengisi format pendirian, harus juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik dan disimpan Notaris, yang meliputi:[9] salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
sumber pendanaan Perkumpulan;
program kerja Perkumpulan;
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.
Selain menyampaikan dokumen di atas, pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Perkumpulan.[10]
Dalam hal format pendirian perkumpulan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik.[11]
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik dan disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri.[12]
Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/ Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.[13]
Keputusan Menteri tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan "Keputusan Menteri ini dicetak dari AHU Online".[14]
Sebagai informasi tambahan, apabila permohonan pengesahan badan hukum tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:[15] Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
AHU Online tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual.
Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:[16] dokumen pendukung; dan/atau
surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Jadi, untuk sebuah perkumpulan menjadi berbadan hukum, harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu.
Mengenai jangka waktunya, tentunya berbeda-beda, tergantung kepada berapa lama Menteri memberikan persetujuan pemakaian nama perkumpulan, tergantung juga kepada seberapa lama Anda mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan setelah mendapatkan persetujuan pemakaian nama perkumpulan (dalam periode 60 hari sesuai Pasal 7 Permenkumham 13/2016), selain itu bergantung juga kepada seberapa lama Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
AHU Online, diakses pada Rabu, 13 Maret 2019, pukul 16.20 WIB;
[1] Pasal 2 Permenkumham 3/2016
[2] Pasal 3 Permenkumham 3/2016
[4] Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham 3/2016
[5] Pasal 7 Permenkumham 3/2016
[6] Pasal 9 Permenkumham 3/2016
[7] Pasal 11 Permenkumham 3/2016
[8] Pasal 10 Permenkumham 3/2016
[9] Pasal 12 ayat (1), (2), dan (4) Permenkumham 13/2016
[10] Pasal 12 ayat (3) Permenkumham 13/2016
[11] Pasal 13 ayat (2) Permenkumham 13/2016
[12] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Permenkumham 13/2016
[13] Pasal 14 ayat (3) Permenkumham 13/2016
[14] Pasal 14 ayat (3) dan (4) Permenkumham 13/2016
[15] Pasal 23 ayat (1) Permenkumham 13/2016
[16] Pasal 23 ayat (2) Permenkumham 13/2016