Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lembaga Pendidikan itu Bentuknya Apa ya?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Lembaga Pendidikan itu Bentuknya Apa ya?

Lembaga Pendidikan itu Bentuknya Apa ya?
Dinda Nuurannisaa YuraSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lembaga Pendidikan itu Bentuknya Apa ya?

PERTANYAAN

Saya ingin mendirikan sebuah usaha pendidikan (sekolah). Pertama-tama, saya ingin usaha tersebut dibentuk dengan badan usaha CV, namun menurut notaris yang saya temui mengatakan bahwa umumnya usaha pendidikan tersebut didirikan dengan bentuk lembaga pendidikan. Pertanyaan saya, apakah lembaga pendidikan itu sama dengan yayasan (organisasi nirlaba) atau bisa dibentuk mirip dengan CV? Terimakasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan. Hal ini diatur di dalam pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).  

    Sebenarnya, UU Sisdiknas mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang badan hukum pendidikan dalam bentuk undang-undang. Namun, pada 31 Maret 2010 UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sudah dibatalkan (dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
     
    Walaupun UU BHP dibatalkan, pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang menjadi payung hukum UU BHP tetap berlaku. MK menyatakan pasal 53 ayat (1) konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.
     
    Melalui putusannya, MK ingin memperkuat keberagaman dari lembaga pendidikan. Artinya, satuan pendidikan memang harus berbentuk badan hukum. Namun, tidak boleh dibatasi badan hukum tertentu.
     
    Anda tidak dapat mendirikan institusi pendidikan formal (sekolah) yang berbentuk Persekutuan Komanditer atau CV. CV bukanlah badan hukum karena kekayaannya tidak dipisahkan (tidak memiliki kekayaan sendiri).
     
    Masing-masing badan hukum memang memiliki karakteristik sendiri. Sebagian besar bertujuan untuk kependingan usaha atau mencari keuntungan. Sementara karakteristik pendidikan, sifatnya nirlaba.
     
    Karena itu, bentuk badan hukum yang paling tepat adalah yayasan. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
     
    Namun, yayasan tidak otomatis bisa menyelenggarakan pendidikan. Yayasan harus membentuk badan usaha untuk menjalankan bidang usaha yang sesuai dengan tujuannya.
     
    Selain yayasan, perkumpulan bisa menjadi bentuk badan hukum bagi lembaga pendidikan, selama perkumpulan itu disahkan dengan akta notaris. Namun, dasar hukum dari perkumpulan hanya ada di Staatsblad 1870 No. 64. Sementara, yayasan memiliki undang-undang tersendiri dalam UU Yayasan.
     
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!