Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menandatangani Kontrak Kerja Karena Butuh Pekerjaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Menandatangani Kontrak Kerja Karena Butuh Pekerjaan

Menandatangani Kontrak Kerja Karena Butuh Pekerjaan
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menandatangani Kontrak Kerja Karena Butuh Pekerjaan

PERTANYAAN

Saya dan teman-teman yang bekerja dengan menandatangani kontrak kerja selama 2 tahun, namun ingin resign setelah bekerja 1 tahun lebih karena tidak ada Jamsostek. Tapi kami diancam denda Rp15 juta jika resign sebelum habis kontrak, mohon solusi? Padahal terus terang, saat disuruh menandatangani, saya sebenarnya terpaksa karena butuh kerjaan dan malangnya dengan berbagai cara, ternyata saya tidak mendapatkan copy kontraknya, bagaimana ini ya? Apakah hukum berpihak hanya kepada pengusaha?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    1.      Sesuai dengan pengaturan Pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP Jamsostek”), pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000 sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.” Maka bila gaji anda adalah Rp1 juta sebulan atau lebih, atau bila perusahaan mempekerjakan 10 orang pekerja, maka perusahaan tempat Anda bekerja wajib memberikan jaminan sosial tenaga kerja (“Jamsostek”) kepada Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

    Namun, apabila Anda dan teman-teman anda sudah memutuskan hendak berhenti kerja, maka yang perlu anda perhatikan adalah pengaturan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang menyatakan:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

     

    Berdasarkan pengaturan tersebut maka anda sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja memang diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan. Hal ini juga dibahas dalam artikel Haruskah Membayar Denda Karena Resign Sebelum Perjanjian Kerja Berakhir? Namun mengenai besarnya jumlah ganti rugi yang dibebankan kepada anda sebesar Rp15 juta tersebut, memang tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

     

    Anda tidak menjelaskan atas dasar apa perusahaan meminta ganti rugi (istilah anda: denda) sebesar Rp15 juta, karena pada dasarnya perusahaan tidak bisa meminta ganti rugi dengan besaran sekian, kecuali dilakukan atas dasar perjanjian antara Anda dengan perusahaan. Jadi, kami asumsikan, dalam kontrak kerja Anda memang terdapat ketentuan yang mengatur bahwa salah satu kewajiban anda adalah membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta bila Anda berhenti kerja sebelum kontrak kerja berakhir. Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat persyaratan demikian dalam kontrak kerja anda, maka Anda perlu membaca kembali persyaratan-persyaratan dalam kontrak kerja Anda.

     

    Apabila ternyata dalam kontrak kerja anda memang terdapat ketentuan mengenai besarnya jumlah ganti rugi, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

     

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

     

    Dengan demikian, secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Karena itu, Anda berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta tersebut karena telah memutus kontrak yang belum berakhir.

     

    2.      Lebih lanjut, mengenai copy atau salinan kontrak, sebenarnya hal ini sudah diatur dalam  Pasal 54 ayat (3) UUK yang menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat sekurang kurangnya rangkap dua, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

     

    Artinya, Anda bukan hanya berhak atas copy atau salinan dari perjanjian kerja tersebut. Tetapi anda berhak untuk mendapat satu rangkap perjanjian kerja yang asli. Maka, kami sarankan agar anda meminta perjanjian kerja tersebut kepada pihak management perusahaan, sambil mengingatkan pihak management perusahaan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anda berhak mendapatkan satu rangkap perjanjian kerja tersebut.

     

    3.      Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan memang dimaksudkan untuk tidak hanya memihak kepada pengusaha/perusahaan, namun juga memberikan perlindungan kepada pihak pekerja/buruh. Walaupun, terkadang, meski tidak selalu, pengusaha memiliki posisi tawar yang lebih baik, sehingga menyebabkan ketimpangan antara hubungan pekerja/buruh dengan pengusaha/perusahaan.

     

    Maka, Anda sebagai pekerja haruslah bersikap hati-hati sebelum menandatangani setiap surat perjanjian yang disodorkan oleh perusahaan. Sebaiknya Anda pelajari dahulu syarat dan ketentuan dalam perjanjian tersebut, dan jangan segan-segan untuk menegosiasikan syarat dan ketentuan dalam perjanjian tersebut apabila Anda nilai akan memberatkan/merugikan Anda di kemudian hari.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    3.      Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!