KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Perjanjian Sewa Menyewa dengan Bahasa Asing?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Sahkah Perjanjian Sewa Menyewa dengan Bahasa Asing?

Sahkah Perjanjian Sewa Menyewa dengan Bahasa Asing?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sahkah Perjanjian Sewa Menyewa dengan Bahasa Asing?

PERTANYAAN

Apakah SAH perjanjian sewa rumah menggunakan bahasa inggris tanpa disertai bahasa Indonesia? Pihak I (pemilik) membuat perjanjian berbahasa Indonesia, sedangkan pihak II (Penyewa) membuat perjanjian yang katanya pertinggal untuknya dalam bahasa Inggris. Setelah dibaca, ternyata translate dari perjanjian yang dibuat oleh pihak I. Jika di kemudian hari setelah ditandatangani ternyata ada kesilapan dari Pihak I dalam mengartikan bahasa Inggrisnya yang dapat merugikan pihak I(pemilik), apakah sah perjanjian yang dibuat oleh Pihak ke II tersebut? terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Perjanjian (termasuk sewa menyewa rumah) harus menggunakan bahasa Indonesia. Jika salah satu pihak adalah orang asing, maka dapat juga menggunakan bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris. Akan tetapi tentu saja perjanjian dalam bahasa asing tersebut harus sejalan isinya dengan perjanjian dalam bahasa Indonesia. Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.

     

    Dalam hal terjadi inkonsistensi/perbedaan isi perjanjian, dapat disepakati oleh para pihak, versi manakah yang berlaku karena semua naskah itu sama aslinya, yakni kekuatan berlakunya sama.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Dalam membuat perjanjian, para pihak harus mengetahui bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah. Syarat sahnya perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

    1.    kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.    kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Memaksa Karyawan Menggunakan Bahasa Asing

    Perusahaan Memaksa Karyawan Menggunakan Bahasa Asing

    3.    suatu pokok persoalan tertentu;

    4.    suatu sebab yang tidak terlarang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai bahasa yang digunakan dalam perjanjian, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.

     

    Merujuk pada pengaturan tersebut, menjawab pertanyaan Anda, perjanjian (termasuk sewa menyewa rumah) harus menggunakan bahasa Indonesia. Jika salah satu pihak adalah orang asing, maka dapat juga menggunakan bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris. Akan tetapi tentu saja perjanjian dalam bahasa asing tersebut harus sejalan isinya dengan perjanjian dalam bahasa Indonesia.

     

    Mengenai pertanyaan Anda selanjutnya, kami kurang jelas dengan maksud pertanyaan Anda yaitu “apakah sah perjanjian yang dibuat oleh pihak kedua”. Ini karena perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan antara para pihak, jadi perjanjian dibuat oleh kedua belah pihak, bukan hanya salah satu pihak. Jika yang Anda maksud adalah apakah terjemahan bahasa Inggris perjanjian tersebut sah, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?, dalam hal terjadi inkonsistensi/perbedaan isi perjanjian, dapat disepakati oleh para pihak, versi manakah yang berlaku karena seperti disebutkan dalam penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 bahwa semua naskah itu sama aslinya, yakni kekuatan berlakunya sama.

     

    Hal ini sejalan yang dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar (saat itu), dalam artikel Menkumham: Perjanjian Berbahasa Inggris Tetap Sah, melalui suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-35 perihal “Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2009”. Patrialis menyebutkan bahwa perjanjian privat komersial (private commercial agreement) dalam bahasa Inggris tanpa disertai versi bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban seperti ditentukan Undang-Undang tersebut.

     

    Bolehnya perjanjian tunduk pada perjanjian dalam bahasa Inggris juga dapat dilihat dari Akta Perdamaian Nomor: 299/PDT.G/2012/PN.JKT.PST. Dalam akta perdamaian tersebut terdapat klausula sebagai berikut:

     

    Para Pihak dalam Perjanjian ini setuju dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa Perjanjian ini dan menegaskan bahwa masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini sepenuhnya memahami isi dan ketentuan Perjanjian ini dan setuju untuk membuat Perjanjian ini dalam bahasa Indonesia sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 tentang Bendera Nasional, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Untuk menghindari kekeliruan, versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini akan menggantikan versi bahasa Indonesia dalam hal terdapat perbedaan di dalam penafsiran Perjanjian ini.

     

    Akan tetapi, menjadi berbeda jika perjanjian tersebut hanya menggunakan bahasa Inggris, perjanjian tersebut bisa dinyatakan batal demi hukum seperti dalam artikel MA Tolak Kasasi Perkara Gugatan Kontrak Berbahasa Inggris. Dalam artikel tersebut diberitakan bahwa gugatan bermula dari sebuah perjanjian, Loan Agreement tertanggal 23 April 2010. Perjanjian tersebut mengatur BKP memperoleh pinjaman dana dari Nine AM sejumlah AS$4,422 juta. Perjanjian tersebut dibuat dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai jaminan utang, para pihak membuat akta perjanjian jaminan fidusia atas benda tertanggal 27 April 2010.

     

    Setelah berjalan selama dua tahun, BKP mengajukan gugatan karena menurutnya perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat formil. Perjanjian tersebut dinilai melanggar UU 24/2009. Pasalnya, kontrak tersebut dibuat hanya dalam bahasa Inggris, tanpa ada bahasa Indonesia.

     

    Gugatan ini dikabulkan majelis hakim yang dalam putusannya menyatakan perjanjian tersebut memang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009. Pengadilan tingkat kasasi pun memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 48/PDT/2014/PT.DKI tertanggal 7 Mei 2014. Untuk diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BRT tanggal 20 Juni 2013 silam.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

      

    Tags

    klinik hukumonline
    bahasa indonesia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!