Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Terdapat Kemiripan Merek Produk Makanan

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Jika Terdapat Kemiripan Merek Produk Makanan

Jika Terdapat Kemiripan Merek Produk Makanan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Terdapat Kemiripan Merek Produk Makanan

PERTANYAAN

Apakah nama dari KEBAB TURKI BABA RAFI ada kemiripan nama dengan KEBAB TURKI ABAHANIF dan bisa dituntut secara hukum? Setahu saya yang bisa dituntut secara hukum karena ada kesamaan nama, kemiripan pengucapan/frase, dan bukan kesamaan/kemiripan sebagian kata karena yang dipatenkan adalah satu kalimat bukan per kata.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul kemiripan nama yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pernah dipublikasikan pada Senin, 17 Maret 2008.

     

    Intisari:

     

     

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan arahan yang jelas bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

    a.    Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

    b.    Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

    c.    Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

    d.    Indikasi Geografis terdaftar.

     

    Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

     

    Kami tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, silakan Anda konsultasikan ke konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Yang bisa memastikan adalah pengadilan jika terjadi sengketa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

                       

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, perlu kami jelaskan terlebih dahulu tentang Paten dan Merek, dimana keduanya masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda.

     

    Perbedaan Paten dan Merek

    Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]

     

    Sementara, Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[2]

     

    Berdasarkan definisi di atas dapat kita ketahui bahwa terdapat perbedaan antara Paten dan Merek, dimana Paten terkait dengan invensi di bidang teknologi sedangkan merek adalah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UU MIG.

     

    Oleh karena itu, kami luruskan bahwa nama pada suatu produk makanan tersebut bukanlah berkaitan dengan paten, melainkan berkaitan dengan merek suatu produk makanan.

     

    Arti Persamaan Pada Pokoknya

    UU MIG telah memberikan arahan yang jelas bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:[3]

    a.    Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

    b.    Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

    c.    Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

    d.    Indikasi Geografis terdaftar.

     

    Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.[4]

     

    Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:[5]

    a. gugatan ganti dan/atau

    b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

     

    Sanksi bagi setiap orang yang menggunakan merek orang lain yang mempunyai persamaan pada pokoknya diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU MIG yang berbunyi:

     

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

     

    Kami tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan ke konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Yang bisa memastikan adalah pengadilan jika terjadi sengketa.

     

    Namun demikian kami ingin memberikan dua contoh sebagai perbandingan kepada Anda. Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai itikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.

     

    Kedua, terkait dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa:

    a.    Persamaan visual;

    b.    Persamaan jenis barang; dan

    c.    Persamaan konsep.

     

    Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;

    2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Paten

    [2] Pasal 1 angka 1 UU MIG

    [3] Pasal 21 ayat (1) UU MIG

    [4] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG

    [5] Pasal 83 ayat (1) UU MIG

    Tags

    produk makanan
    makanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!