Setahu kami, harga akta jual beli (AJB) berbeda-beda di setiap daerah. Namun, lazimnya harga AJB tersebut sekitar 1% dari Nilai Jual Objek Pajak. Selain biaya AJB, biaya lain yang wajib dibayar adalah Pajak Penghasilan (5% dr NJOP) dan Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.