Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hukum di Indonesia atas Tindakan Cybersquatting

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Perlindungan Hukum di Indonesia atas Tindakan Cybersquatting

Perlindungan Hukum di Indonesia atas Tindakan <i>Cybersquatting</i>
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hukum di Indonesia atas Tindakan <i>Cybersquatting</i>

PERTANYAAN

Apakah UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dapat menangani kasus cybersquatting? Pasal-pasal apa saja yang dapat digunakan sebagai dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Oleh karena cybersquatting merupakan kejahatan yang berkaitan dengan nama domain, maka akan lebih tepat jika didasarkan dengan menggunakan UU ITE yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), dibandingkan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).
     
    Terlebih juga karena definisi dari nama domain juga ditemukan di dalam Pasal 1 angka 20 UU 19/2016 dan pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybersquatting adalah Pasal 23 ayat (2) UU 11/2008.
     
    Selain itu, dalam praktiknya juga telah terdapat putusan yang berkaitan dengan hal ini yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukumnya yaitu Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan merek terkenal ebay sebagai nama domain ebay.co.id yang didaftarkan oleh CV. Ebay Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Oleh karena cybersquatting merupakan kejahatan yang berkaitan dengan nama domain, maka akan lebih tepat jika didasarkan dengan menggunakan UU ITE yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), dibandingkan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).
     
    Terlebih juga karena definisi dari nama domain juga ditemukan di dalam Pasal 1 angka 20 UU 19/2016 dan pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybersquatting adalah Pasal 23 ayat (2) UU 11/2008.
     
    Selain itu, dalam praktiknya juga telah terdapat putusan yang berkaitan dengan hal ini yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukumnya yaitu Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan merek terkenal ebay sebagai nama domain ebay.co.id yang didaftarkan oleh CV. Ebay Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Arti Cybersquatting
    Sebelumnya harus dipahami pengertian dari cybersquatting untuk menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut.
     
    Menurut Black’s Law Dictionary 9th Edition:
     
    Cybersquatting is the act of reserving a domain name on the Internet, esp. a name that would be associated with a company's trademark, and then seeking to profit by selling or licensing the name to the company that has an interest in being identified with it.
     
    Jadi, cybersquatting adalah tindakan mendaftarkan domain yang terasosiasi dengan nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha mencari keuntungan dengan menjualnya kepada perusahaan tersebut.
     
    Menurut Edmon Makarim dalam artikel Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet, ada pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan cara mendahului  mendaftarkan nama-nama yang diketahuinya telah populer di masyarakat. Tujuannya, untuk menjualnya kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut di atas harga perolehannya. Dengan kata lain, hal ini adalah tindakan mencari keuntungan dengan cara penyerobotan Nama Domain yang dituju oleh pihak lain (cybersquatting).
     
    Perbedaan Merek dengan Nama Domain
    Pengaturan mengenai tindakan cybersquatting memang belum diatur secara tegas di Indonesia. Namun, pelanggaran terhadap hal tersebut sudah pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus Sony Corp. vs Sony AK yang dibahas pada artikel Nama Domain dalam Tinjauan UU Merek dan juga kasus Mustika Ratu yang telah dibahas pada artikel Kasus mustika-ratu Sekadar Cari Sensasi.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita harus membandingkan terlebih dahulu apakah merek dan nama domain dapat dipersamakan atau tidak.
     
    Sebagai informasi, kami akan meluruskan dasar hukum yang digunakan dalam pertanyaan Anda yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”) sebagaimana telah mencabut keberlakuan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”).
     
    Definisi dari merek dapat kita temui di dalam Pasal 1 angka 1 UU 20/2016:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Sementara itu, definisi dari Nama Domain dapat ditemukan di dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”):
     
    Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
     
    Yang harus dipahami di sini, nama domain adalah konsep penamaan dalam dunia internet untuk memudahkan seseorang dalam berinteraksi (alamat seseorang/IP address), sedangkan merek merupakan konsep kepemilikan. Sehingga dari situ dapat ditarik, bahwa nama domain adalah sekedar alat, sedang merek itu sendiri tetap tunduk pada kaidah merek yang ada. Penjelasan selengkapnya dapat anda lihat pada artikel nama domain dan merek.
     
    Selain itu, perbedaan antara merek dan nama domain dapat dilihat dari asas yang digunakan. Merek menganut asas first to file system, sedangkan nama domain menganut asas first come first serve.
     
    Asas first come first serve terkait nama domain dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008 yang berbunyi:
     
    Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
     
    Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
     
    Sedangkan asas first to file dalam merek dapat dilihat dalam Pasal 3 UU 20/2016:
     
    Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
     
    Maksud dari terdaftar adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM untuk diterbitkan sertifikat merek.[1]
     
    Pemeriksaan substantif pada pendaftaran merek dalam kaitannya dengan first to file system ditemukan dalam Bab IV Bagian Kedua UU 20/2016, khususnya Pasal 23 UU 20/2016.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, oleh karena cybersquatting merupakan kejahatan yang berkaitan dengan nama domain, maka akan lebih tepat jika didasarkan dengan menggunakan Pasal 23 UU 11/2008 yang telah diubah dengan UU 19/2016, dibandingkan dengan UU 20/2016.
     
    Mengenai pasal yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak cybersquatting, sebagaimana Anda tanyakan, Anda dapat merujuk pada Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UU 11/2008:
     
    1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama;
    2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain;
    3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh, Anda dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Kasus dalam putusan ini berkaitan dengan penggunaan merek terkenal ebay sebagai nama domain ebay.co.id yang didaftarkan oleh CV. Ebay Indonesia selaku Tergugat. Penggugat (Ebay Inc.) yang berkedudukan di California USA dinyatakan oleh hakim sebagai pemilik dan pendaftar pertama nama domain dengan dengan kata “ebay” di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Hakim juga menyatakan bahwa Tergugat mempunyai itikad tidak baik dalam mengajukan pendaftaran nama domain ”ebay.co.id” dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UU 11/2008:
     
    1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama;
    2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain;
    3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
     
    Dalam penjelasan Pasal 23 ayat (2) UU 11/2008 disebutkan bahwa yang dimaksud melanggar hak orang lain, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.
     
    Perlu dipahami juga frasa “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” dalam Pasal 23 ayat (3) UU 11/2008 adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.[2]
     
    Selain itu, Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain ("Permenkominfo 23/2013") juga menyebutkan bahwa:
     
    Pemegang merek internasional yang telah terdaftar di Indonesia berhak mendaftarkan, menggunakan, dan memanfaatkan Nama Domain Indonesia.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, oleh karena cybersquatting merupakan kejahatan yang berkaitan dengan nama domain, maka akan lebih tepat jika didasarkan dengan menggunakan UU 11/2008 yang telah diubah dengan UU 19/2016, dibandingkan dengan UU 20/2016. Terlebih karena definisi dari nama domain juga ditemukan di dalam Pasal 1 angka 20 UU 19/2016. Pelaku cybersquatting dapat digugat secara perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum dengan dasar melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU 11/2008. Selain itu, berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UU 11/2008 pihak yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan gugatan pembatalan nama domain karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    1. Black’s Law Dictionary 9th Edition;
    2. Edmon Makarim. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003;
    3. Niniek Suparni. Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
     

    [1] Penjelasan Pasal 3 UU 20/2016
    [2] Penjelasan Pasal 23 ayat (3) UU 11/2008

    Tags

    perdata
    hak merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!