KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengembalikan Uang Suap

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mengembalikan Uang Suap

Mengembalikan Uang Suap
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengembalikan Uang Suap

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika saya menerima uang suap tetapi setelah ada isu tentang suap tersebut uang itu saya kembalikan kepada jaksa dengan cara saya datang sendiri tanpa adanya panggilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Tindak pidana suap ini diatur dalam, UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 3/1980”). Pasal 3 UU 3/1980 menyebutkan:

     

    “Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).”

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan
     

    Penjelasan Pasal 3 UU 3/1980 ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "sesuatu atau janji" tidak selalu berupa uang atau barang. Dengan demikian, pasal tersebut menjelaskan bahwa “sesuatu” adalah termasuk juga uang.

     

    Selain itu, Pasal 11UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) juga mengatur:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

     

    Dengan demikian, tindakan Anda menerima uang suap tersebut walaupun kemudian dikembalikan setelah ada isu mengenai suap tersebut tetap dapat dikenakan tindak pidana dikarenakan Anda telah menerima uang tersebut.

     

    Demikian dikonfimasikan oleh peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil bahwa tindak pidana tersebut telah selesai saat diterimanya uang suap tersebut, dengan demikian orang tersebut dapat dipidanakan.

     

    Namun, Pasal 12Cayat [1] UU Tipikor menyatakan bahwa apabila dalam hal gratifikasi, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), maka pidananya dihapuskan. Seperti diketahui menurut Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.

     

    Yang dimaksud dengan "gratifikasi" adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (lihat Penjelasan Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor).

     

    Jadi, jika Anda menerima uang suap tersebut, dan baru mengembalikan uang tersebut kepada Jaksa setelah ada isu mengenai suap tersebut walaupun tanpa dipanggil, tetap dapat dijerat dengan tindak pidana penyuapan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.         Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap

    2.         Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!