Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 13 Maret 2012.
Intisari :
Untuk menelusuri merek yang telah terdaftar, dapat Anda lakukan dengan mengakses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada http://pdki-indonesia.dgip.go.id. Mengenai pendaftaran merek, menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan sendiri permohonan pendaftaran merek tersebut atau dengan memberikan kuasa kepada konsultan kekayaan intelektual yang Anda tunjuk, bukan kepada karyawan Anda. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penelusuran Merek Terdaftar
Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
Indikasi Geografis terdaftar.
Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
[1]
sifat dari barang dan/atau jasa;
tujuan dan metode penggunaan barang;
komplementaritas barang dan/atau jasa;
kompetisi barang dan/atau jasa;
saluran distribusi barang dan/atau jasa;
konsumen yang relevan; atau
asal produksi barang dan/atau jasa.
Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda, Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek Anda. Juga, menghindarkan Anda dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda.
Penelusuran merek ini dapat Anda lakukan dengan mengakses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada
http://pdki-indonesia.dgip.go.id.
Atau dengan menghubungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual :
Alamat : Jl H.R Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan, Jakarta Selatan, 12940
Telepon : 02127899555
Menurut informasi yang kami dapatkan pada laman
Struktur Organisasi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mempunyai tugas antara lain melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis serta fasilitasi komisi banding merek.
Pemberian Kuasa untuk Pendaftaran Merek
Di samping itu, jika melihat ke dalam Pasal 4 ayat (1) UU MIG, yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah pemohon atau kuasanya.
Pemohon di sini adalah pihak yang mengajukan permohonan merek.
[2] Pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan merek.
[3] Sementara yang dimaksud dengan kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[4] Konsultan kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai konsultan kekayaan intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.
[5]
Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan sendiri permohonan pendaftaran merek tersebut atau dengan memberikan kuasa kepada konsultan kekayaan intelektual yang Anda tunjuk, bukan malah pada karyawan Anda.
Jika perusahaan Anda berbentuk Perseroan Terbatas dan ingin mengajukan permohonan pendaftaran merek, yang dapat mewakili perusahaan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah direktur atau konsultan kekayaan intelektual yang diberi kuasa oleh direktur.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 1 angka 9 UU MIG
[3] Pasal 1 angka 5 Permenkumham 67/2016
[4] Pasal 1 angka 13 UU MIG
[5] Pasal 1 angka 14 UU MIG