hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Selasa, 13 Maret 2012
Pertanyaan:
Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek
Saya ingin mendaftarkan merek saya di Ditjen HKI, tetapi setahu saya, merek saya tidak boleh ada unsur persamaan (secara keseluruhan/pada pokoknya) dengan merek sejenis. Nah, saya bingung bagaimana saya bisa mengetahui merek apa yang telah terdaftar dan dalam proses pendaftaran dengan merek di Ditjen HKI? Apakah saya bisa memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan saya) untuk pendaftaran merek atas nama saya? Saya sangat berterima kasih atas jawabannya.  
totokyuliyanto
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg

1.        Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

a.   mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

b.   mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

 

Persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.

 

Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda, Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek Anda. Juga, menghindarkan Anda dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda.

 

Penelusuran merek ini dapat Anda lakukan dengan mengakses Fasilitas On-Line Data Merek Indonesia yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada http://penelusuran-merek.dgip.go.id/.

 

Atau dengan menghubungi:

Direktorat Merek

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Jl. Daan Mogot km 24, Tangerang-15119

Telepon   :        021-5524995
Fax         :        021-5524995
Email       :        domark@dgip.go.id
 

2.        Mengenai apakah Anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan Anda) untuk melakukan pendaftaran merek atas nama Anda, dijelaskan dalam Jurnal Intellectual Property for Business Series No. 1 terbitan World Intellectual Property Organization Number 1; “Membuat Sebuah Merek, Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah” (2008; hal. 6) bahwa secara umum, setiap orang yang ingin menggunakan sebuah merek atau mengizinkan pihak ketiga untuk menggunakan merek milik orang tersebut, dapat melakukan pendaftaran merek. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara individu maupun melalui bantuan hukum.

 

Yang dimaksud dengan bantuan hukum di sini adalah dengan menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (8) UU Merek bahwa permohonan pendaftaran merek dapat diajukan melalui kuasa yang ditunjuk oleh pemohon merek.

 

Dalam ketentuan UU Merek, kuasa yang diperbolehkan untuk melakukan pengajuan permohonan pendaftaran merek atas nama pemohon merek adalah konsultan HKI. Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan sendiri permohonan pendaftaran merek tersebut atau dengan memberikan kuasa kepada konsultan HKI yang Anda tunjuk.

 

Jika perusahaan Anda berbentuk PT dan ingin mengajukan permohonan pendaftaran merek, yang dapat mewakili perusahaan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah direktur atau konsultan HKI yang diberi kuasa oleh direktur.

 

Sebagai referensi, simak artikel-artikel berikut:

-         Apakah Merek Blueberry Menjiplak Blackberry?

-         Bisakah Mendaftarkan Nama Usaha yang Mirip Band Terkenal?

-         Bagaimana Cara Mendaftarkan Nama Usaha?

-         Perlindungan Uraian Warna dalam Sertifikat Merek.

-         Persiapan untuk Membuat Merek Dagang.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 
Dasar hukum:

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

  

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

13817 hits
Di: Hak Kekayaan Intelektual
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.