Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Melanggar Larangan Mengubah Fungsi Garasi Kawasan Perumahan?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bolehkah Melanggar Larangan Mengubah Fungsi Garasi Kawasan Perumahan?

Bolehkah Melanggar Larangan Mengubah Fungsi Garasi Kawasan Perumahan?
Jennyke Setiono, S.H., LL.M.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Melanggar Larangan Mengubah Fungsi Garasi Kawasan Perumahan?

PERTANYAAN

Apakah peraturan yang dibuat oleh developer properti bisa dilanggar? Misalnya, aturan mengenai “penghuni tidak dapat mengubah fungsi garasi”. Sekadar untuk informasi saja bahwa saya membeli rumah dengan sistem cluster di suatu perumahan dan saya membeli rumah tersebut dengan sertifikat hak milik. Sewaktu mengubah fungsi garasi (menjadi kitchen), jujur saya tidak terlalu membaca secara detail peraturan tersebut dan sekarang saya diminta untuk mengembalikan fungsi garasi ke fungsi asalnya. Apa yang harus saya lakukan? Karena kalau diminta untuk membongkarnya saya merasa keberatan karena sudah keluar biaya yang banyak. Apa ada jalan keluar yang lebih baik? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada prinsipnya, peraturan yang dibuat oleh developer (pengembang) bergantung dari kesepakatan yang dibuat oleh si pembeli dengan developer tersebut. Pada umumnya, ketentuan mengenai kesepakatan para pihak (antara developer dengan pembeli) untuk mematuhi peraturan tata tertib hunian yang dibuat oleh developer diatur dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (“PPJB”).

     

    Apabila di dalam PPJB diatur bahwa pihak pembeli harus mematuhi peraturan yang dibuat developer, maka tentunya Saudara harus melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu sebagai berikut:

     

    Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” 

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Mengubah HGB Rumah Tinggal Menjadi Hak Milik

    Syarat Mengubah HGB Rumah Tinggal Menjadi Hak Milik
     

    Lebih lanjut, kami menyarankan agar Saudara dapat mengkaji ketentuan di dalam PPJB yang mengatur mengenai peraturan tata tertib hunian yang dibuat oleh developer tersebut. Apakah di dalam PPJB tersebut diatur bahwa developer harus memberikan pemberitahuan/sosialisasi terhadap peraturan yang dibuatnya, atau apakah PPJB tersebut telah berakhir jangka waktunya setelah adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh para pihak. Adapun pengaturan mengenai pelarangan perubahan fungsi garasi menjadi dapur oleh developer pada umumnya lebih didasari atas sisi estetika dari cluster kawasan rumah Saudara. Seperti misalnya, keunikan atau keserasian dari cluster tersebut yang kemudian menjadi hilang karena perubahan fungsi tersebut.

     

    Untuk menyelesaikan permasalahan ini, ada baiknya antara Saudara dengan pihak developer dapat melakukan musyawarah untuk mencari titik tengah (win win solution) atas permasalahan yang terjadi, misalnya tampilan dapur tersebut disesuaikan dengan sisi estetika yang ditonjolkan dalam cluster kawasan rumah Saudara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).


    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!