Istilah yang digunakan oleh undang-undang yang berlaku, yaitu UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah Perseroan Terbuka untuk perusahaan terbuka dan Perseroan Tertutup untuk perusahaan tertutup.
Perseroan Terbuka adalah: (i) perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau (ii) perseroan yang melakukan penawaran umum (emiten), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan demikian, Perseroan Tertutup mempunyai pengertian sebaliknya.
Yang dimaksud dengan perseroan terbuka yang pertama disebut di atas dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan Perusahaan Publik. Yaitu adalah perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud penawaran umum oleh emiten berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Pada prinsipnya, pengertian penawaran efek yang demikian memperhatikan kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. Setiap penawaran efek kepada lebih dari 100 pihak;
b. Setiap penawaran efek yang menggunakan media massa dianggap sebagai suatu penawaran kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak; dan atau
c. Suatu Penawaran efek bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jika nilai seluruh penawaran dari penawaran efek tersebut kurang dari Rp.1 miliar.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua