Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup

perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup

PERTANYAAN

Apakah yang menjadi perbedaan antara perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Istilah yang digunakan oleh undang-undang yang berlaku, yaitu UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah Perseroan Terbuka untuk perusahaan terbuka dan Perseroan Tertutup untuk perusahaan tertutup.

    Perseroan Terbuka adalah: (i) perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau (ii) perseroan yang melakukan penawaran umum (emiten), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan demikian, Perseroan Tertutup mempunyai pengertian sebaliknya.

    Yang dimaksud dengan perseroan terbuka yang pertama disebut di atas dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan Perusahaan Publik. Yaitu adalah perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Sedangkan yang dimaksud penawaran umum oleh emiten berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Pada prinsipnya, pengertian penawaran efek yang demikian memperhatikan kondisi-kondisi sebagai berikut:

    a.       Setiap penawaran efek kepada lebih dari 100 pihak;
    b.       Setiap penawaran efek yang menggunakan media massa dianggap sebagai       suatu penawaran kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak; dan atau
    c.       Suatu Penawaran efek bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam
    UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jika nilai seluruh penawaran dari penawaran efek tersebut kurang dari Rp.1  miliar.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!