Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sistem Bagi Hasil Perbankan Syariah dan SBI

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sistem Bagi Hasil Perbankan Syariah dan SBI

Sistem Bagi Hasil Perbankan Syariah dan SBI
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sistem Bagi Hasil Perbankan Syariah dan SBI

PERTANYAAN

Apakah sistem bagi hasil di perbankan syariah juga mengacu pada SBI?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengutip uraian dalam artikel yang ditulis oleh Dadang Romansyah dari Universitas Paramadina berjudul “Penentuan Rate Bagi Hasil Deposito Mudharabah Bank Syariah di Indonesia (Analisis Teori dan Praktik)”, dijelaskan bahwa  di dalam sistem perbankan yang tidak berdasarkan bunga (bank syariah), bagian keuntungan yang berhak diterima oleh pemilik dana (shahibul mal) dan pengurus bank (mudharib) atas suatu rekening investasi akan disepakati sebelum proses penyimpanan dana dilakukan.

     

    Pemilik rekening investasi akan menerima bagian keuntungan yang berasal dari investasi dana-dana tersebut dan bank akan mendapatkan sisanya. Jadi sebuah bank mungkin menawarkan kepada penyimpan potensial bagi hasil 80% atas keuntungan, dan 20% berhak diterima oleh bank (El-Diwani, 2005 : p. 211).

     

    Perbankan syariah pada dasarnya merupakan suatu industri keuangan yang memiliki sejumlah perbedaan mendasar dalam kegiatan utamanya dibandingkan dengan perbankan konvensional. Salah satu perbedaan utamanya terletak pada penentuan return yang akan diperoleh oleh para depositornya. Pada perbankan syariah, besarnya kompensasi yang didapatkan oleh nasabah bukan berasal dari perhitungan bunga yang ditetapkan di awal, namun kesepakatan mengenai proporsi keuntungan yang ditetapkan di awal (Arundina, 2007 : p. 117). Inilah yang kemudian disebut dengan sistem bagi hasil.

    KLINIK TERKAIT

    Kepemilikan Objek Murabahah dan Penyelesaian Sengketanya

    Kepemilikan Objek Murabahah dan Penyelesaian Sengketanya
     

    Dalam sistem keuangan tanpa bunga (sistem keuangan syariah), yang berupaya dijalankan oleh para penganut prinsip-prinsip Islam, seseorang dapat memperoleh keuntungan dari uang mereka hanya dengan cara tunduk pada risiko yang termasuk dalam skema bagi hasil (K. Lewis, 2007: p. 59).

     

    Saudara menyebutkan apakah bagi hasil pada perbankan syariah juga mengacu pada SBI. Perlu diketahui bahwa SBI atau Sertifikat Bank Indonesia diatur dalam PBI No. 4/10/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia (“PBI 4/10/2002”) sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 6/5/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas PBI No. 4/10/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia. SBI merupakan surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (Pasal 1 angka 3 PBI 4/10/2002).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penerbitan, perdagangan, dan penghitungan SBI diatur dalam Pasal 3 PBI 4/10/2002:

     

    Pasal 3

            (1) SBI memiliki karakteristik sebagai berikut:

    a.      satuan unit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

    b.      berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;

    c.      penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto;

    d.      diterbitkan tanpa warkat (scripless);

    e.      dapat dipindahtangankan (negotiable).

           (2) Perhitungan diskonto dalam perdagangan SBI dengan Bank Indonesia dilakukan atas dasar rumus diskonto murni (true discount) sebagai berikut:

    Nilai Nominal x 360

    Nilai Tunai =     ---------------------------------------------------------

    360 + {(Tingkat Diskonto) x (Jangka Waktu)}

    Nilai Diskonto = Nilai Nominal - Nilai Tunai.
     

    SBI diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu piranti OPT (Pasal 2 PBI 4/10/2002) yakni Operasi Pasar Terbuka yang adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter. SBI ini sebelumnya menuai berbagai keluhan karena bank syariah merasa diperlakukan berbeda dengan bank konvensional, yang telah lebih dulu menikmati SBI konvensional.  

     

    Keluhan tersebut ditanggapi dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)(“PBI 10/11/2008”).SBIS adalah adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (Pasal 1 angka 4 PBI 10/11/2008). SBIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad Ju’alah (Akad ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan). Sebagai referensi mengenai SBIS simak artikel berjudul BI Terbitkan Ketentuan SBI Syariah.

     

    Menjawab yang Saudara tanyakan, karena penerbitan dan perdagangan SBI dilakukan dengan sistem diskonto (bunga), maka sistem bagi hasil perbankan syariah tidak seharusnya mempengaruhi business processbank syariah sebagaimana halnya yang terjadi pada bank konvensional. Lebih jauh mengenai perhitungan bagi hasil bisa disimak di situs Bank Indonesia.

     

    Jadi, secara teori seharusnya tingkat suku bunga tidak berpengaruh terhadap penentuan rate bagi hasil bank syariah. Oleh karena itu, sistem bagi hasil di perbankan syariah tidak mengacu pada SBI.

     

    Demikian sepengetahuan kami, semoga membantu. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat menghubungi Kontak Bank Indonesia:

    Untuk surat, layangkan ke alamat :

    Humas Bank Indonesia
    Jl. MH. Thamrin 2 Jakarta 10110 Indonesia
    Telp (62-21) 381-7187 Faks (62-21) 350 1867
    email : [email protected]

     
    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia;

    2.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/5/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia;

    3.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah;

    4.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/18/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!