Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja yang Meninggal dalam Perjalanan Pulang

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja yang Meninggal dalam Perjalanan Pulang

Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja yang Meninggal dalam Perjalanan Pulang
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja yang Meninggal dalam Perjalanan Pulang

PERTANYAAN

Di perusahaan saya, ada pekerja pabrik yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas sewaktu perjalanan pulang dari kantor menuju ke rumah. Perusahaan sudah memberikan uang duka kepada pihak keluarga sebesar Rp5 juta, tetapi pihak keluarga keberatan dengan uang yang sebesar itu. Mereka menuntut 20 kali lebih besar dari sebelumnya. Mengingat kecelakaan di sini bukan kecelakaan kerja. Apakah kecelakaan lalu lintas tersebut dapat didefinisikan ke dalam kecelakaan kerja? Berapakah seharusnya perusahaan memberikan uang duka tersebut mengingat pegawai tersebut sudah bekerja hampir delapan tahun? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kecelakaan lalu lintas yang dialami pekerja sewaktu perjalanan pulang dari kantor menuju ke rumah merupakan suatu kondisi yang dapat disebut dengan kecelakaan kerja.
     
    Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Mengenai besaran jumlahnya tidak diatur secara rinci.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, mengenai besaran uang duka/ santunan kematian sebagai manfaat uang tunai yang diterima oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia adalah sebesar:
    1. Santunan kematian sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar Jaminan Kematian.
    2. Biaya pemakaman Rp 3 juta
    3. Santunan berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp 200 ribu = Rp 4,8 juta
    4. Jika pekerja tersebut memiliki anak, maka diberikan bantuan beasiswa kepada anaknya yang masih sekolah sebesar Rp 12 juta untuk setiap pekerja.
     
    Selain itu, berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan masa kerja.
     
    Dalam hal ini, karena pekerja pabrik tersebut telah bekerja lebih dari tujuh tahun tetapi kurang dari delapan tahun maka pekerja pabrik tersebut berhak mendapatkan dua kali delapan bulan upah.
     
    Selain dua kali uang pesangon, ahli waris juga berhak memperoleh satu kali uang penghargaan masa kerja, yakni sebesar tiga bulan upah dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Apakah menjadi tanggungan perusahaan?” yang dibuat oleh Dinna Sabriani dan pertama kali dipublikasikan Kamis, 07 Januari 2010
     
    Intisari:
     
     
    Kecelakaan lalu lintas yang dialami pekerja sewaktu perjalanan pulang dari kantor menuju ke rumah merupakan suatu kondisi yang dapat disebut dengan kecelakaan kerja.
     
    Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Mengenai besaran jumlahnya tidak diatur secara rinci.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, mengenai besaran uang duka/ santunan kematian sebagai manfaat uang tunai yang diterima oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia adalah sebesar:
    1. Santunan kematian sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar Jaminan Kematian.
    2. Biaya pemakaman Rp 3 juta
    3. Santunan berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp 200 ribu = Rp 4,8 juta
    4. Jika pekerja tersebut memiliki anak, maka diberikan bantuan beasiswa kepada anaknya yang masih sekolah sebesar Rp 12 juta untuk setiap pekerja.
     
    Selain itu, berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan masa kerja.
     
    Dalam hal ini, karena pekerja pabrik tersebut telah bekerja lebih dari tujuh tahun tetapi kurang dari delapan tahun maka pekerja pabrik tersebut berhak mendapatkan dua kali delapan bulan upah.
     
    Selain dua kali uang pesangon, ahli waris juga berhak memperoleh satu kali uang penghargaan masa kerja, yakni sebesar tiga bulan upah dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jaminan Sosial Bagi Pekerja
    Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”).
     
    Dengan terbitnya UU BPJS, dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]
     
    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]
     
    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]
     
    Yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.[4] Ini berarti baik UU BPJS ataupun UU SJSN tidak membedakan antara pekerja tetap (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) ataupun pekerja kontrak (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
     
    Kecelakaan Kerja dan Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja
    Mengenai kecelakaan kerja lebih rinci diatur dalam peraturan di bawah ini:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”); dan
     
    Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[5]
     
    Berdasarkan uraian pertanyaan Anda, kecelakaan lalu lintas sewaktu perjalanan pulang dari kantor menuju ke rumah pekerja tersebut merupakan suatu kondisi yang dapat disebut dengan kecelakaan kerja.
     
    Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia maka berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai.[6] Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.[7] Mengenai besaran jumlahnya tidak diatur secara rinci.
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.[8]
     
    Peraturan Pemerintah mengenai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) yang dimaksud adalah PP 44/2015. Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang bekerja juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya.[9]
     
    Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.[10]
     
    Yang dimaksud dengan JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[11]
     
    Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.[12] Manfaat JKK berupa:[13]
    1. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
      1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
      2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
      3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
      4. perawatan intensif;
      5. penunjang diagnostik;
      6. pengobatan;
      7. pelayanan khusus;
      8. alat kesehatan dan implan;
      9. jasa dokter/medis;
      10. operasi;
      11. transfusi darah; dan/atau
      12. rehabilitasi medik.
    2. santunan berupa uang meliputi:
      1. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
      2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
      3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
      4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
      5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
      6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
      7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
      8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
     
    Perlu diketahui bahwa hak atas manfaat JKK dalam hal Pekerja meninggal dunia diberikan kepada ali warisnya, meliputi:[14]
    1. janda, duda, atau anak;
    2. dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
      1. keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
      2. saudara kandung;
      3. mertua;
      4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja; dan
      5. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.[15]
     
    Berikaitan dengan pembayaran manfaat JKK, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenaker 26/2015, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
     
    Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:[16]
    1. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
    2. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.
     
    Berdasarkan pengajuan di atas, BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja.[17]
     
    Besaran Uang  yang Diterima oleh Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Dunia
    Selain itu, Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan) mengatur dalam hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan masa kerja.
     
    Dalam hal ini, karena pekerja pabrik tersebut telah bekerja lebih dari tujuh tahun tetapi kurang dari delapan tahun, maka pekerja pabrik tersebut berhak mendapatkan dua kali delapan bulan upah.[18]
     
    Selain dua kali uang pesangon, ahli waris juga berhak memperoleh satu kali uang penghargaan masa kerja, yakni sebesar tiga bulan upah[19] dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang penggantian hak tersebut meliputi:[20]
    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
    3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012

    [1] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS
    [2] Pasal 14 UU BPJS
    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 jis. Pasal 13 ayat (1) UU SJSN
    [4] Pasal 1 angka 11 UU SJSN dan Pasal 1 angka 8 UU BPJS
    [5] Pasal 1 angka 14 UU SJSN
    [6] Pasal 31 ayat (1) UU SJSN
    [7] Pasal 31 ayat (2) UU SJSN
    [8] Pasal 33 UU SJSN
    [9] Pasal 4 PP 44/2015
    [10] Pasal 10 ayat (1) PP 44/2015
    [11] Pasal 1 angka 1 PP 44/2015
    [12] Pasal 25 ayat (1) PP 44/2015
    [13] Pasal 25 ayat (2) huruf b PP 44/2015
    [14] Pasal 37 ayat (4) dan (5) PP 44/2015
    [15] Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial (Pasal 1 angka 3 UU BPJS)
    [16] Pasal 22 ayat (2) Permenaker 26/2015
    [17] Pasal 22 ayat (3) Permenaker 26/2015
    [18] Pasal 156 ayat (2) huruf h UU Ketenagakerjaan
    [19] Pasal 166 jo. Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [20] Pasal 166 jo. Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!