KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Konsumen (Klausula Baku di Dalam Brosur)

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen (Klausula Baku di Dalam Brosur)

Perlindungan Konsumen (Klausula Baku di Dalam Brosur)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Konsumen (Klausula Baku di Dalam Brosur)

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan mengenai disclaimer yang ada di brosur penjualan apartemen. Dikatakan di sana bahwa jika ada perubahan pada hasil jadinya apartemen tersebut (sekarang masih dibangun) maka perubahan itu bisa saja terjadi, apakah berarti kita sebagai konsumen harus terima saja jika ternyata hasilnya tidak memuaskan? Dan apakah berarti developer itu bebas dari tuntutan konsumen yang mau hasilnya seperti yang developer itu janjikan? Apa sih peraturan perundangan yang mengatur mengenai disclaimer? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Menurut pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”), seorang konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Selanjutnya, dalam pasal 7 UUPK disebutkan bahwa seorang pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

     

    Kemudian di dalam pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Jadi, seorang pelaku usaha tidak boleh memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikannya.

    KLINIK TERKAIT

    Batal Beli Rusun, Dapatkah Uang Kembali?

    Batal Beli Rusun, Dapatkah Uang Kembali?
     

    Mengenai pernyataan penyangkalan atau disclaimer yang terdapat dalam brosur, menurut kami, hal itu dapat dikategorikan sebagai pencantuman klausula baku. Dalam UUPK diatur mengenai pencantuman klausula baku tersebut, yaitu antara lain dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Klausula baku yang melanggar ketentuan di atas menjadi batal demi hukum (pasal 18 ayat [3] UUPK).

     

    Jadi, walaupun ada klausula disclaimer tersebut, apabila pihak developer gagal membangun apartemen yang sesuai dengan apa yang dijanjikannya, maka seorang konsumen tetap berhak untuk menuntut kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kegagalan tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!