Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Perubahan Data Perseroan Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Perubahan Data Perseroan Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara?

Apakah Perubahan Data Perseroan Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Perubahan Data Perseroan Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara?

PERTANYAAN

Apabila kita telah melakukan perubahan susunan pengurus dan telah mendapatkan SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, apakah perlu untuk dibuat TBNRI-nya? Karena ada pendapat dari beberapa notaris yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu atau tidak wajib. Sedangkan, apabila kita melihat di dalam UUPT No. 40 Tahun 2007 pasal 30 ayat 1c, di sana tercantum bahwa akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri akan diumumkan dalam TBNRI oleh Menteri. Apabila ternyata memang tidak perlu atau tidak wajib, apakah ada aturan pelaksanaannya yang menyatakan hal tersebut? Mohon tanggapannya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pendaftaran Berita Negara yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 06 April 2010. 

     

    KLINIK TERKAIT

    Mau Mendaftarkan Nama Usaha? Ikuti Panduan Ini!

    Mau Mendaftarkan Nama Usaha? Ikuti Panduan Ini!

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi (pengurus) bukanlah termasuk perubahan anggaran dasar perseroan, melainkan termasuk perubahan data perseroan, sehingga tidak diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perubahan susunan pengurus yang telah mendapatkan surat (dalam hal ini bukan Surat Keputusan) penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, yaitu perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris, adalah TIDAK dimumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau TBNRI. 

     

    Perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris (pengurus) ini termasuk dalam perubahan data perseroan.[1] Yang dimaksud dengan perubahan data perseroan adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran Perseroan.[2]

     

    Perubahan Data Perseroan

    Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (“Permenkumham 4/2014”), perubahan data perseroan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri. Perubahan data perseroan ini meliputi:[3]

    a.    perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya;

    b.    perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama;

    c.    perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;

    d.    perubahan alamat lengkap Perseroan;

    e.    pembubaran Perseroan atau berakhirnya Perseroan karena jangka waktu berakhir;

    f.     berakhirnya status badan hukum Perseroan setelah pertanggungjawaban likuidator atau Kurator telah diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Pengadilan, atau Hakim Pengawas; dan

    g.    penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.

     

    Jadi, perubahan data perseroan berupa perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi (pengurus) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Perubahan data Perseroan dengan mengisi Format Perubahan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.[4]

     

    Dokumen perubahan data Perseroan ini disimpan notaris untuk perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris.[5]

     

    Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (TBNRI)

    Sementara itu, yang diumumkan dalam TBNRI oleh Menteri (Menteri Hukum dan HAM) adalah:[6]

    a.    akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,

    b.    akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu,

    c.    akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri

     

    Jadi meluruskan pernyataan Anda, perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi (pengurus) bukanlah termasuk perubahan anggaran dasar atau salah satu dari ketiga poin di atas, melainkan termasuk dalam perubahan data perseroan, sehingga tidak diumumkan dalam TBNRI. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;

    3.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

     



    [1] Pasal 29 ayat (2) huruf g dan Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)

    [2] Penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf c UUPT

    [3] Pasal 27 ayat (3) Permenkumham 4/2014

    [4] Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Permenkumham 4/2014

    [5] Pasal 28 ayat (3) huruf c Permenkumham 4/2014

    [6] Pasal 30 ayat (1) UUPT dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!