KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

REITs

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

REITs

REITs
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
REITs

PERTANYAAN

Saya memiliki beberapa pertanyaan berkaitan dengan penerbitan REITs atau Dana Investasi Real Estate di Indonesia. 1. Apakah peraturan mengenai DIRE KIK yang dikeluarkan Bapepam-LK beberapa waktu yang lalu sudah cukup memadai untuk dijadikan dasar hukum penerbitan REITs di Indonesia? 2. Apakah bentuk KIK yang diterapkan pada DIRE sudah tepat mengingat pada dasarnya REITs itu memiliki konsep yang berbeda dengan reksadana? 3. Apakah DIRE KIK menggunakan mekanisme transaksi yang sama dengan Reksadana? Lalu apakah mekanisme tersebut telah memberikan perlindungan yang cukup kepada investor? Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.     Mengenai Real Estate Investment Trust (REITs) atau di Indonesia disebut Dana Investasi Real Estate (“DIRE”), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) telah mengeluarkan beberapa peraturan:

    1)    Peraturan No IX.C.15 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estate Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

    2)    Peraturan No IX.C.16 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estate

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3)    Peraturan No IX.M.1 tentang Pedoman Bagi Manager Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate

    4)    Peraturan No IX.M.2 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate

     

    Jadi, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan Bapepam-LK yang mengatur mengenai DIRE ini. Akan tetapi, sampai sekarang (September 2010) belum ada perusahaan yang menerbitkan produk investasi berbentuk DIRE di Indonesia. Hal ini antara lain disebabkan belum adanya insentif perpajakan untuk investor dan DIRE tersebut. Padahal, dalam sejarahnya di negara-negara lain seperti misalnya Amerika Serikat, Australia, Hong Kong, Jepang, dan Singapura, DIRE mendapatkan perlakuan khusus perpajakan. Beberapa negara malah membebaskan pajak penghasilan untuk instrumen DIRE.

     

    2.     Kontrak Investasi Kolektiof (“KIK”) tidak hanya dipakai untuk reksadana. Instrumen Efek Beragun Aset (“EBA”) juga menggunakan KIK, yaitu yang disebut sebagai KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset). Jadi, tidak hanya reksadana saja yang bisa menggunakan bentuk KIK.

    3.     Pada dasarnya, mekanisme transaksi pada reksadana dan DIRE hampir sama. Ada manajer investasi yang mengelola dana, dan keuntungan yang dibagikan pada investornya. Yang membedakan adalah underlying asset-nya. Pada DIRE, underlying asset-nya adalah properti. Dana investor yang telah dikumpulkan oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti

    Selanjutnya tentang DIRE dapat Anda baca dalam artikel-artikel berikut:

    -          REITS, Sebuah Peluang Bagi yang Gesit

    -          Bapepam-LK Terbitkan 4 Peraturan tentang REITs

    -          REITs, Wahana Investasi yang Terbentur Masalah Pajak

     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!