Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu Stalker dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apa Itu Stalker dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?

Apa Itu <i>Stalker</i> dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu <i>Stalker</i> dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?

PERTANYAAN

Saya perempuan yang sudah bertunangan, dan sebentar lagi akan menikah. Sudah hampir 3 tahun ini, ada seseorang yang berusaha mendekati saya, sebut saja X, teman SMA saya. Selama di SMA pun saya tidak terlalu mengenalnya. Baru pada saat reuni 3 tahun lalu, kami bertemu lagi. Tapi sejak itu, saya mulai merasa terganggu dengan SMS dan telepon dari X. Saya tidak pernah menjawabnya. Setelah setahun, dia semakin menggila dan bahkan meneror nomor HP calon suami saya. Di tahun kedua, kami berdua sepakat mengganti nomor HP. Namun X tetap berusaha menggunakan segala cara untuk menghubungi saya. Pesan-pesannya yang provokatif melalui Instant Messenger dan email sengaja saya save sebagai bukti. Saya menegaskan, supaya jangan mengganggu. Saat saya pindah rumah, X bahkan dapat memanipulasi teman saya yang tidak tahu apa-apa untuk mencari tahu rumah saya dan mendapat nomor telepon rumah saya. Beberapa kali dia menelepon rumah, marah-marah karena bukan saya yang mengangkat telepon. Saya merasa terintimidasi dan ketakutan jika X datang dan melakukan tindakan yang mengancam jiwa kami. Adakah tindakan hukum yang bisa saya lakukan? Karena setahu saya, di Amerika ada UU yang melarang stalker atau penguntit. Apakah Indonesia juga mengaturnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Stalker adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain yang didasari dengan obsesi. Stalker biasanya mengobservasi dan berkontak dengan korban dengan tujuan untuk memiliki kedekatan dengan korban. Bahkan stalker mengikuti korban sampai ke tempat tinggalnya dan ke mana pun beraktivitas.

    Di Indonesia sendiri tidak diatur undang-undang secara khusus tentang stalker. Meski demikian, hukum positif di Indonesia mengatur berbagai pasal terkait pengancaman, antara lain dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Apakah Hukum Indonesia Dapat Menjerat Stalker (Penguntit)? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 29 November 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 16 Oktober 2018, dan dimutakhirkan kedua kalinya pada Selasa, 23 November 2021.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Orang Tua Bertanggung Jawab Jika Anak Melakukan Tindak Pidana?

    Bisakah Orang Tua Bertanggung Jawab Jika Anak Melakukan Tindak Pidana?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu Stalker?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Stalker itu artinya apa? Dikutip Cambridge Dictionary yang kemudian kami terjemahkan secara bebas, apa yang dimaksud dengan stalker? Stalker adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain, terutama wanita. Stalker dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai penguntit sebagaimana Anda maksud.

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada undang-undang secara khusus yang mengatur mengenai stalker atau penguntit ini.

    Kemudian, setelah mengetahui apa itu stalker, perlu Anda ketahui, apa yang dilakukan stalker? Obsesi adalah dasar dari perilaku stalking, di mana stalker (penguntit) akan melakukan observasi dan juga berkontak dengan korban dengan tujuan untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan dengan korban. Para stalker mengikuti korban sampai ke tempat mereka beraktivitas dan tempat tinggal.[1]

    Ciri-ciri stalker adalah mereka tertarik terhadap informasi-informasi personal dari korbannya seperti nomor telepon, email, ukuran pakaian, nama lengkap, dan lain-lain yang cenderung bersifat privasi. Stalker juga berusaha mencari informasi tentang jati diri korban melalui internet, arsip personal, atau media lain yang mengandung informasi korban, bahkan ada yang sampai mendekati orang-orang terdekat korban untuk memperoleh hal tersebut tanpa izin.[2]

    Jerat Hukum Stalker yang Meneror Terus-Menerus

    Selanjutnya kami akan membahas mengenai apakah stalking melanggar hukum? Namun sebelumnya Anda tidak menjelaskan pesan-pesan provokatif atau ancaman seperti apa yang stalker lakukan beserta motifnya. Sebab, sebenarnya hukum positif Indonesia mengatur beberapa pasal terkait pengancaman yang diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 335 ayat (1) angka 1 jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013

    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta,[4] barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

     

    Pasal 448 ayat (1) huruf a

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[5] setiap orang yang:

    1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau

    Pasal 368 ayat (1)

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

     

    Pasal 482 ayat (1)

    Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:

    1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

    Selain itu, perbuatan stalker yang melakukan pengancaman bahkan pemerasan juga dilarang dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

    Kemudian jika ancaman itu mengandung kekerasan atau menakut-nakuti juga dilarang dalam Pasal 29 UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Menyambung kronologi yang Anda ceritakan, stalker meneror melalui instant messenger, email, dan juga telepon, oleh karenanya kami berpendapat, stalker tersebut berpotensi dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

    Untuk mengetahui apakah stalker tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Anda bisa membaca pedoman penerapan pasalnya dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Cyberstalking.

    Apabila stalker tersebut tak memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, menurut hemat kami, ia bisa dijerat menggunakan Pasal 29 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[6]

    Jadi, apabila Anda telah mencoba berbagai upaya untuk menyampaikan secara baik-baik kepada stalker agar tidak mengganggu lagi, namun ia masih terus mengganggu kehidupan Anda, lalu apakah stalker bisa dilaporkan ke polisi? Singkatnya bisa, sebagaimana yang telah kami terangkan, Anda dapat melaporkan stalker tersebut ke polisi atas dugaan tindak pidana di atas. Bagaimana prosedur yang harus ditempuh? Anda bisa mengikuti petunjuknya di Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Referensi:

    1. Afnibar dan Dyla Fajhriani N. Perilaku Stalking Remaja Zaman Now dalam Bingkai Teori Behavior (Studi terhadap Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang). Jurnal Bimbingan dan Konseling Vol. 3 No. 2, 2019;
    2. Cambridge Dictionary, diakses pada 22 November 2021 pukul 21.00 WIB.

    [1] Afnibar dan Dyla Fajhriani N, Perilaku Stalking Remaja Zaman Now dalam Bingkai Teori Behavior (Studi terhadap Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang), Jurnal Bimbingan dan Konseling Vol. 3 No. 2, 2019, hal. 14

    [2] Afnibar dan Dyla Fajhriani N, Perilaku Stalking Remaja Zaman Now dalam Bingkai Teori Behavior (Studi terhadap Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang), Jurnal Bimbingan dan Konseling, Vol. 3 No. 2, 2019, hal. 14

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [6] Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    google
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!