Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menurut pasal 176 Kompilasi Hukum Islam atau KHI (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991), anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pengaturan hak waris dalam pasal 176 KHI sebagaimana dikutip di atas sesuai dengan ketentuan QS An-Nisa' (4): 11 yang berbunyi, Bagian anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jadi, menjawab pertanyaan Saudari, tidak ada perbedaan pengaturan hukum waris antara hukum Negara (KHI) dengan hukum Islam.
Mengenai adanya keberatan hati Saudari dengan ketentuan tersebut, kita perlu memperhatikan ayat Al-Quran ketika mengakhiri salah satu uraian mengenai pembagian waris yaitu, Kamu tidak mengetahui apakah orangtua kamu atau anak-anak kamu yang lebih dekat manfaatnya untuk kamu (QS An-Nisa [4]: 11) .
Pakar tafsir Al-Quran Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan ayat tersebut sebagai berikut, (ayat, red.) ini menunjukkan bahwa nalar manusia tidak akan mampu mendapatkan hasil terbaik bila padanya diserahkan wewenang menetapkan bagian-bagian warisan. Ini juga menunjukkan bahwa ada tuntunan-tuntunan agama yang bersifat ma'qul al-ma'na (dapat dijangkau oleh nalar) dan ada yang juga yang tidak dapat dijangkaunya (M. Quraish Shihab, Fatwa-fatwa Seputar Tafsir Al-Quran,
Lebih lanjut, Quraish Shihab menulis, bagian wanita yang satu itu sebenarnya cukup untuk dirinya � sebagaimana kecukupan satu bagian untuk pria seandainya dia tidak kawin. Akan tetapi, jika wanita kawin, keperluan hidupnya ditanggung oleh suami, sedangkan bagiannya yang satu, dapat dia simpan tanpa dia belanjakan. Nah, siapakah yang habis dan siapa yang utuh bagiannya jika dia kawin? Jelas lelaki karena dua bagian yang dimilikinya harus dibagi dua, sedangkan apa yang dimiliki perempuan tidak digunakannya sama sekali. Jika demikian - dalam soal waris-mewarisi ini, keberpihakan Allah Swt. kepada perempuan lebih berat daripada keberpihakan-Nya kepada laki-laki. Ini karena lelaki ditugaskan keluar mencari nafkah (ibid, hal. 116).
Pada bagian lain, Quraish Shihab berpendapat bahwa dapat dibenarkan jika salah seorang di antara ahli waris bersedia memberi haknya kepada orang lain, atau semua ahli waris sepakat membaginya secara merata, selama pembagian secara merata itu bukan atas dasar menilai bahwa kadar pembagian yang ditetapkan Allah tidak adil atau keliru. Dasarnya adalah karena harta warisan merupakan hak masing-masing ahli waris berdasarkan anugerah Allah Swt. dan berdasarkan ketetapan-Nya (M. Quraish Shihab, Anda Bertanya, Quraish Shihab Menjawab,
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!