Kategori

Kategori: Hukum Keluarga dan Waris

 Loading...
RUBRIK KLINIK

Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member Hukumonline.com.



| More
bantuan hukum
Assalamualaikum wr wb. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk bisa bergabung di forum ini. Saya mempunyai permasalahan yang agak sulit dan berat saya terima dan di dalam keadaan ini saya hanya bisa berserah dan berusaha untuk meminta bantuan. Permasalahan saya saat ini adalah: Saya mepunyai hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan saya sendiri sudah beristri. Hubungan itu menghasilkan benih cinta kami. Dengan keadaan ini kami sudah tidak kuat untuk membuka hub ini karna alasan kami ingin menuju jalan yang benar untuk kehidupan yang akan datang. Kami saling membuka dengan pasangan kami masing-masing dan disitulah mulai ada masalah. Suami wanita menuntut ke polisi dengan aduan perzinahan yang diajukan ke saya dan saat ini proses yang masih berlanjut adalah si suami bersedia rujuk wanita tersebut dengan persyaratan yang berat diterima sang istri di antaranya : - setelah persalinan si bayi langsung di berikan ke saya - Si wanita putus hubungan dengan si bayi. Demikian cerita yang saat ini saya alami Pertanyaan : 1.Apa yang harus saya lakukan pada saat ini? 2.hukum atau pasal apa yang ada di hadapan saya dan bagaimana saya harus bersikap supaya saya tidak terjerat hukum? 3.Apa yang harus dilakukan sang wanita tersebut dengan persyaratanya sang suami 4.Apa ada hukum yang berlaku tentang "selesai persalinan si bayi langsung diserahkan ke saya"? Demikian pertanyaan saya dan terima kasih atas bantuan dan sarannya. Wassalam Dwi j
Di Hukum Keluarga dan Waris
Jawaban

 

1.      Kami turut prihatin atas permasalahan yang sedang Anda alami saat ini. Untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda, sebaiknya Anda memperoleh bantuan hukum dari advokat yang berkompeten.

2.      Mengenai hubungan khusus yang Anda lakukan dengan wanita yang telah bersuami dapat dikategorikan sebagai perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Perzinahan merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan atas dasar suka sama suka, di mana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Pasal 284 KUHPidana mengandung beberapa sifat, di antaranya adalah :

  1. Ketentuan dalam pasal 284 KUHPidana merupakan kategori delik aduan absolut. Artinya, pelaku dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (pasal 284 ayat [2] KUHPidana). Pengaduan tersebut dapat dicabut selama perkara belum diperiksa di muka pengadilan (pasal 284 ayat [4] KUHPidana).
  2. Perkara yang dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana merupakan perkara yang tidak boleh dipisah. Hal ini berarti pihak yang merasa dirugikan tidak boleh hanya mengadukan salah satu pihak yang melakukan perzinahan. Jadi pihak yang diadukan adalah keduanya, baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan zina.

 

3.      Secara hukum seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya. Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Selain itu, dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) diatur juga mengenai hak-hak anak. Salah satu hak anak yang diatur dalam pasal 59 UU HAM, yaitu :

  1. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
  2. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap  bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orangtuanya tetap dijamin oleh undang-undang

 

Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU HAM tersebut di atas, maka jelas bahwa setiap anak tidak dapat dipisahkan dari orangtuanya meskipun anak tersebut merupakan anak yang dihasilkan di luar perkawinan. Sehingga, persyaratan dari suami kepada istrinya untuk melakukan pemutusan hubungan dengan bayinya adalah sesuatu yang melanggar hukum dan melanggar hak anak itu sendiri.

 

4.        Status anak yang terlahir dari hubungan Anda dan wanita yang telah bersuami tersebut adalah anak luar kawin sebagai akibat dari perzinahan. Secara hukum, anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Karena, menurut pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Meski demikian, demi kepentingan si anak, Anda dapat melakukan perbuatan hukum Pengakuan Anak. Akibat hukum dari pengakuan anak adalah timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibunya (pasal 280 KUHPerdata). Pengakuan anak tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan ibunya (pasal 284 KUHPerdata). Pengakuan anak dapat dilakukan dengan akta notaris atau pada akta kelahiran atau akta yang dibuat oleh pejabat Catatan Sipil. Setelah ada pengakuan anak, Anda sebagai bapak wajib memberikan nafkah kepada si anak, menjadi wali dan memberikan warisan kepada anak tersebut.

 

 

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

 

Peraturan perundang-undangan terkait :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Perlindungan Anak
  4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Bung Pokrol
30/09/2009
Dibaca: 2693

Disclaimer
  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.