1. Kami turut prihatin atas permasalahan yang sedang Anda alami saat ini. Untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda, sebaiknya Anda memperoleh bantuan hukum dari advokat yang berkompeten.
2. Mengenai hubungan khusus yang Anda lakukan dengan wanita yang telah bersuami dapat dikategorikan sebagai perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Perzinahan merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan atas dasar suka sama suka, di mana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Pasal 284 KUHPidana mengandung beberapa sifat, di antaranya adalah :
3. Secara hukum seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya. Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Selain itu, dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) diatur juga mengenai hak-hak anak. Salah satu hak anak yang diatur dalam pasal 59 UU HAM, yaitu :
Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU HAM tersebut di atas, maka jelas bahwa setiap anak tidak dapat dipisahkan dari orangtuanya meskipun anak tersebut merupakan anak yang dihasilkan di luar perkawinan. Sehingga, persyaratan dari suami kepada istrinya untuk melakukan pemutusan hubungan dengan bayinya adalah sesuatu yang melanggar hukum dan melanggar hak anak itu sendiri.
4. Status anak yang terlahir dari hubungan Anda dan wanita yang telah bersuami tersebut adalah anak luar kawin sebagai akibat dari perzinahan. Secara hukum, anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Karena, menurut pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Meski demikian, demi kepentingan si anak, Anda dapat melakukan perbuatan hukum Pengakuan Anak. Akibat hukum dari pengakuan anak adalah timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibunya (pasal 280 KUHPerdata). Pengakuan anak tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan ibunya (pasal 284 KUHPerdata). Pengakuan anak dapat dilakukan dengan akta notaris atau pada akta kelahiran atau akta yang dibuat oleh pejabat Catatan Sipil. Setelah ada pengakuan anak, Anda sebagai bapak wajib memberikan nafkah kepada si anak, menjadi wali dan memberikan warisan kepada anak tersebut.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait :
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.