Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?

Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?

PERTANYAAN

Lima tahun yang lalu saya (wanita) punya anak. Sekarang anak saya mau masuk sekolah, oleh guru diminta surat keterangan/akta kelahiran. Karena saya tidak menikah dan tidak mau dalam akta kelahiran ada keterangan anak luar kawin, maka sampai sekarang saya tidak punya akta kelahiran untuk anak saya. Sekarang saya sangat membutuhkannya, bila bikin aspal, ngeri dengan risikonya. Apakah di usia anak saya sekarang masih bisa dapat akta kelahiran/surat kenal lahir?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Anda dapat saja melaporkan kelahiran anak Anda untuk dicatatkan meskipun anak Anda sudah berusia 5 (lima) tahun. Pencatatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu dikenakan denda administratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 30 November 2011. Kemudian pemutakhiran pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang dipublikasikan pada Rabu, 14 September 2016.
     
    Intisari :
     
     
    Anda dapat saja melaporkan kelahiran anak Anda untuk dicatatkan meskipun anak Anda sudah berusia 5 (lima) tahun. Pencatatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu dikenakan denda administratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pelaporan Kelahiran
    Sebelumnya perlu dipahami bahwa akta kelahiran merupakan identitas diri anak yang wajib diberikan sejak kelahirannya. Hak anak atas akta kelahiran ini dijamin oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014"):
     
    1. Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
    2. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
    3. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
    4. Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahuikeberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
     
    Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”):
     
    1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
    Penjelasan:
    Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
     
    1. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
    Penjelasan:
    Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
     
    Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran untuk dicatatkan pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
     
    Anda dapat saja mencatatkan kelahiran anak Anda meskipun anak Anda sudah berusia 5 (lima) tahun. Seperti yang dijelaskan dalam artikel Apakah Pengadilan Berwenang Menerbitkan Akta Kelahiran?, bagi yang terlambat mencatatkan kelahiran, maka pencatatan dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat.[1]
     
    Namun, terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.[2]
     
    Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran
    Dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) diatur mengenai apa saja persyaratan untuk pencatatan kelahiran, yaitu:
    1. surat keterangan kelahiran;
    2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
    3. Kartu Keluarga (“KK”); dan
    4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”).
    Anda juga menyebutkan bahwa Anda tidak menikah, maka apabila Anda tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga menunjukan sebagai suami istri, Anda dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.[3]
     
    Perlu diketahui, persyaratan pembuatan akta kelahiran diatur kembali di masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Pergub 93/2012”).
     
    Persyaratan penerbitan akta kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia di DKI Jakarta sebagaimana yang kami akses melalui laman Jakarta.go.id yakni:[4]
    1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
    2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;
    3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
    4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua;
    5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
    6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. Dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.
     
    Masih dari laman yang sama, dijelaskan bahwa waktu pelayanan pengurusan akta kelahiran adalah 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap, dan tidak dipungut biaya (gratis).
     
    Sebagai informasi juga, masih dari laman yang sama, terdapat dua jenis akta kelahiran, salah satunya adalah Akta dengan Rekomendasi, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Jakarta.go.id, diakses pada 5 Maret 2019 pukul 14.38 WIB.

     


    [1] Pasal 32 ayat (1) UU 24/2013
    [2] Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Adminduk
    [3] Pasal 34 huruf b Perpres 96/2018
    [4] Pasal 54 ayat (1) Pergub 93/2012

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!