Kategori

Kategori: Kenegaraan

 Loading...
RUBRIK KLINIK

Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member Hukumonline.com.



| More
Pelebaran jalan

Di depan rumah saya sedang dilakukan proyek pelebaran pada kedua sisi bahu jalan sehingga tanah yang menjorok ke dalam rumah dipakai untuk keperluan pelebaran jalan tersebut. Hal ini juga mengakibatkan pagar rumah saya ikut dibongkar. 1) Apakah saya berhak meminta ganti rugi atas pengambilan tanah dan pembongkaran pagar rumah tersebut? 2) Apa dasar hukumnya? 3) Kepada siapa saya dapat mengklaimnya? Mohon bantuannya. Terima kasih.

Di Kenegaraan
Jawaban

  1. Ya, Saudara berhak atas ganti rugi atas tanah yang dipakai serta bangunan pagar juga ada ganti rugi. Proyek tersebut merupakan kegiatan pengadaan tanah, apabila dilakukan untuk kepentingan umum.
  2. Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum meliputi jalan umum. Untuk itu, pelebaran jalan termasuk di dalamnya. Istilah umum yang ada di masyarakat untuk pengadaan tanah adalah pembebasan tanah.
  3. Ganti rugi diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota, sedangkan khusus untuk DKI Jakarta, oleh Panitia Pengadaan Tanah Propinsi dibentuk oleh Gubernur. Untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Gubernur, dan untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Provinsi atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dan Provinsi terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional, sedangkan Panita Pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri terdiri atas unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.

Besarnya ganti rugi meliputi tanah dan bangunan (termasuk pagar) seharusnya dimusyawarahkan dengan Saudara. Musyawarah dilakukan antara Saudara sebagai pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama Panitia Pengadaan Tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah. Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.

Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006, dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:

a)     Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;

b)     nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;

c)     nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Namun demikian, yang bertugas menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan adalah Panitia Pengadaan Tanah (pasal 7 huruf c Perpres No. 65 Tahun 2006). Jadi, Saudara dapat mengklaim ganti rugi ke Panitia Pengadaan Tanah.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Alfi Renata
08/02/2010
Dibaca: 1788

Disclaimer
  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.