(0 votes, average: 0.0 out of 5)
| More

Kenegaraan Pelebaran jalan

Pertanyaan :

Di depan rumah saya sedang dilakukan proyek pelebaran pada kedua sisi bahu jalan sehingga tanah yang menjorok ke dalam rumah dipakai untuk keperluan pelebaran jalan tersebut. Hal ini juga mengakibatkan pagar rumah saya ikut dibongkar. 1) Apakah saya berhak meminta ganti rugi atas pengambilan tanah dan pembongkaran pagar rumah tersebut? 2) Apa dasar hukumnya? 3) Kepada siapa saya dapat mengklaimnya? Mohon bantuannya. Terima kasih.

Jawaban :

  1. Ya, Saudara berhak atas ganti rugi atas tanah yang dipakai serta bangunan pagar juga ada ganti rugi. Proyek tersebut merupakan kegiatan pengadaan tanah, apabila dilakukan untuk kepentingan umum.
  2. Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum meliputi jalan umum. Untuk itu, pelebaran jalan termasuk di dalamnya. Istilah umum yang ada di masyarakat untuk pengadaan tanah adalah pembebasan tanah.
  3. Ganti rugi diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota, sedangkan khusus untuk DKI Jakarta, oleh Panitia Pengadaan Tanah Propinsi dibentuk oleh Gubernur. Untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Gubernur, dan untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Provinsi atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dan Provinsi terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional, sedangkan Panita Pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri terdiri atas unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.

Besarnya ganti rugi meliputi tanah dan bangunan (termasuk pagar) seharusnya dimusyawarahkan dengan Saudara. Musyawarah dilakukan antara Saudara sebagai pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama Panitia Pengadaan Tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah. Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.

Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006, dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:

a)     Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;

b)     nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;

c)     nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Namun demikian, yang bertugas menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan adalah Panitia Pengadaan Tanah (pasal 7 huruf c Perpres No. 65 Tahun 2006). Jadi, Saudara dapat mengklaim ganti rugi ke Panitia Pengadaan Tanah.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penanya: andrewhtp
Jawaban oleh: Alfi Renata
Sumber: Bung Pokrol
Diterbitkan:08.02.10 00:00
Dibaca: 585
Disclaimer

Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.

Mitra Klinik

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI.

Situs resmi: www.pbhperadi.org

LWS Law Office

Wadah komunitas hukum lintas nusa. Memberikan layanan dan jasa hukum, konsultasi hukum, advis hukum, audit hukum dan bantuan hukum lainnya untuk segala lapisan.

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.

Advokat

Kumpulan para Konsultan hukum yang menjadi kontributor klinik hukumonline

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

IP Center

Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Pusat HKI FHUI) didirikan pada tahun 2000, dengan tujuan untuk memberikan sumbangsih pada perkembangan sistem hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia, melalui pendidikan hukum, kajian-kajian akademik, dan layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual.

TURC

Trade Union Rights Centre (TURC) adalah sebuah organisasi pelayanan buruh yang memfokuskan diri pada pemberdayaan hukum, politik dan ekonomi buruh dan Serikat Buruh Indonesia. TURC bertujuan mendukung gerakan Serikat Buruh Indonesia yang independen.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

Kategori

Kategori:Kenegaraan

 Loading...