Di depan rumah saya sedang dilakukan proyek pelebaran pada kedua sisi bahu jalan sehingga tanah yang menjorok ke dalam rumah dipakai untuk keperluan pelebaran jalan tersebut. Hal ini juga mengakibatkan pagar rumah saya ikut dibongkar. 1) Apakah saya berhak meminta ganti rugi atas pengambilan tanah dan pembongkaran pagar rumah tersebut? 2) Apa dasar hukumnya? 3) Kepada siapa saya dapat mengklaimnya? Mohon bantuannya. Terima kasih.
Besarnya ganti rugi meliputi tanah dan bangunan (termasuk pagar) seharusnya dimusyawarahkan dengan Saudara. Musyawarah dilakukan antara Saudara sebagai pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama Panitia Pengadaan Tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah. Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006, dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
a) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b) nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c) nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Namun demikian, yang bertugas menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan adalah Panitia Pengadaan Tanah (pasal 7 huruf c Perpres No. 65 Tahun 2006). Jadi, Saudara dapat mengklaim ganti rugi ke Panitia Pengadaan Tanah.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.