Memiliki tanah garapan berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai dan menikmati.
Untuk objek tanah garapan, akta atau perjanjian yang dibuat untuk suatu peralihan hak sudah benar, yaitu akta pengoperan hak atas tanah. Kemudian, apabila ada bangunan yang berdiri di atas tanah dan turut dialihkan, maka akta yang dibuat adalah akta jual beli bangunan dan pengoperan hak. Bukti peralihannya adalah akta tersebut, bukan kuitansi. Perlu diketahui di sini bahwa kuitansi diberikan bukan karena jual beli, melainkan karena pembayaran atas pengoperan hak.
Dengan adanya akta pengoperan hak, maka peralihan hak penguasaan atas tanah garapan adalah sah menurut hukum.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.