Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sudah Cukupkah Bukti untuk Delik Aduan Perzinahan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sudah Cukupkah Bukti untuk Delik Aduan Perzinahan?

Sudah Cukupkah Bukti untuk Delik Aduan Perzinahan?
Tim Advokat Suara KeadilanSuara Keadilan
Suara Keadilan
Bacaan 10 Menit
Sudah Cukupkah Bukti untuk Delik Aduan Perzinahan?

PERTANYAAN

Pengasuh Yth, bila seorang suami mau melaporkan sang istri & PIL nya atas tuduhan perzinahan (pasal 284 KUHPidana) hanya berdasarkan alat2 bukti isi email dari istri, sms dari istri juga email dari PIL nya ke suami tapi semua itu tidak mencantumkan jelas2 telah berzina tetapi hanya jelas membuktikan bahwa mereka telah berhubungan dengan mesra & pengakuan sms sang istri juga mengatakan bahwa dia telah menyesal atas kejadian dengan PIL nya (tetapi tidak diterangkan dengan jelas). Bahwa saksi juga tidak ada, hanya pengakuan lisan sang istri kepada suaminya. Cukupkah bila hal tsb semua sebagai Delik Adua Perzinahan?..Apakah juga bisa PIL istrinya melapor balik atas pencemaran atau fitnah kepada dirinya kepada sang suami, krn sang PIL istri mengetahui bahwa sang suami tsb jelas2 tidak mempunyai alat bukti yang membuktikan perzinahan tsb, hanya hubungan saja. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketentuaan Pasal 284 ayat (1) huruf b KUHPidana menyatakan Diancam Pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya menurut Van Dale's Groat Woordenboek Nederlanche Taag, kata overspel berarti echbreuk, schending ing der huwelijk strouw" yang kurang lebih berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan. Sedangkan, Noyon-Langemayer menegaskan bahwa overspel hanya dapat dilakukan oleh orang yang menikah. Sedangkan putusan Hooge Raad tanggal 16 Mei 1946 lebih menekankan overspel adalah terjadi persetubuhan di luar izin dari suami/istri.

     

    Sedangkan menurut R. Soesilo, zinah adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Kemudian, secara lebih rinci disebutkan yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani. Pasal 284 termasuk dalam delik aduan.

     

    Sejak dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, email (pesan eletronik) dan SMS sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 KUHP. Sedangkan, keterangan istri baru dapat diakui sebagai alat bukti yang sah apabila sang istri telah menjadi terdakwa dan menyatakan perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Bukti tersebut harus mengarah pada terjadinya persetubuhan. 

     

    Bila Anda mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung atau mengarah telah terjadi persetubuhan yang menjadi dasar terjadinya overspel, maka Anda dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!