Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

curatele (pengampuan) dan kepailitan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

curatele (pengampuan) dan kepailitan

curatele (pengampuan) dan kepailitan
Imam NasimaPSHK
PSHK
Bacaan 10 Menit
curatele (pengampuan) dan kepailitan

PERTANYAAN

apa perbedaan tugas kurator dalam curatele (pengampuan) dan dalam kepailitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudari Haulaluthfia,

     

    Perbedaan tugas kurator dalam pengampuan (biasa disebut pengampu) dengan kurator dalam kepailitan, dapat dilihat dari maksud/tujuan pengampuan dan kepailitan yang berbeda.

     

    Pengampuan pada dasarnya ditujukan untuk melindungi pihak yang tidak cakap, dengan melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak tersebut (lihat pasal 433 KUH Perdata), sedangkan proses kepailitan bertujuan untuk menjamin adanya suatu proses yang jujur dan adil dalam pemenuhan kewajiban dan/atau pembagian harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit kepada para kreditornya (lihat penjelasan umum UU Kepailitan 2004).

     

    Tugas pengampu atau kurator diabdikan pada tujuan di atas. Sehingga, ada beberapa perbedaan tugas antara pengampu dan kurator yang bisa dilihat secara jelas:

     

    1. Pengampu melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak

    yang diampu (pasal 449 jo. 441 KUH Perdata), sedang kurator hanya mengurus harta pailit (pasal 69 UU Kepailitan 2004). Pengurusan pribadi tersebut, misalnya berupa kewenangan pemberian izin untuk kawin (pasal 452 jo. 38. jo. 151 KUH Perdata) atau menjalakankan hak perwalian atas anak (pasal 453 KUH Perdata).

     

    2.Pengampu hanya melakukan tugas pengurusan, sedang kurator, di samping pengurusan, juga bisa ditugaskan melakukan pemberesan.    Apabila harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, maka kurator bertugas untuk menjual aset harta pailit dan membagikannya kepada para kreditor (Bagian Ketujuh UU Kepailitan 2004).

     

    3. Beberapa tugas pengurusan yang dilakukan oleh kurator bersifat khusus, sehubungan dengan proses kepailitan, seperti misalnya membuat daftar inventarisasi harta pailit, melakukan pencocokan piutang, serta mengumumkan hal-hal tersebut (pasal 100, 102 dan 103 UU Kepailitan 2004).

     

    Semoga bermanfaat (Imam N)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!