Apabila para pihak yakni suami dan istri beragama Islam, maka pengadilan yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara harta bersama atau harta gono gini adalah Pengadilan Agama, dan bukan Pengadilan Negeri. Hal mana sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama:
Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989:
(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. wakaf dan shadaqah.
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 49 ayat (2):
Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain adalah:
1. ...
10. penyelesaian harta bersama;
Kemudian, di dalam pasal 88 Kompilasi Hukum Islam juga diatur bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada pengadilan agama.
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait :
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua