Jika Tergugat Tidak Diketahui "Rimbanya"
PERTANYAAN
Jika seseorang yang melakukan wanprestasi pindah tanpa diketahui dan tidak diketahui domisilinya sekarang, ke mana gugatan terhadap wanprestasi yang dilakukannya dialamatkan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Jika seseorang yang melakukan wanprestasi pindah tanpa diketahui dan tidak diketahui domisilinya sekarang, ke mana gugatan terhadap wanprestasi yang dilakukannya dialamatkan?
Gugatan wanprestasi adalah termasuk gugatan secara perdata, oleh karena itu hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata. Dikatakan wanprestasi apabila seseorang yang telah ditetapkan untuk memenuhi suatu prestasi yang telah disepakati, namun tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai kesepakatan.
Prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadi dalam suatu perjanjian, salah satu pihak (biasanya kreditur/berpiutang) menuntut prestasi pada pihak lainnya (biasanya debitur/berutang). Menurut Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) prestasi terbagi dalam tiga macam:
1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPerdata);
2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata); dan
3. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata).
Lebih jauh simak artikel kami Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi?
Dalam hal terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak yang telah mengadakan perjanjian, pihak berkepentingan lainnya dapat mengajukan gugatan. Gugatan ini diajukan pada pengadilan negeri yang berwenang mengadili persoalan tersebut. Mengenai pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili, hal ini adalah termasuk kewenangan relatif pengadilan. Pada asasnya, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (lihat Pasal 118 ayat [1] HIR). Asas ini biasa disebut “Actor Sequitur Forum Rei” (lihat “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., hal. 11).
Namun, apabila tergugat telah pindah dan tidak diketahui tempat tinggal maupun tempat kediamannya sekarang, maka gugatan dapat diajukan ke:
· ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari penggugat; atau
· apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, gugatan dapat diajukan kepada ketua pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak,
Selain itu, apabila para pihak sebelumnya telah menyepakati dalam perjanjian mengenai pengadilan negeri mana yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul, maka kepada ketua pengadilan negeri yang dipilih itulah surat gugatan diajukan (lihat Pasal 118 ayat [4] HIR).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
2. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?