Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cuti Melahirkan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cuti Melahirkan

Cuti Melahirkan
Tim Advokat Suara KeadilanSuara Keadilan
Suara Keadilan
Bacaan 10 Menit
Cuti Melahirkan

PERTANYAAN

Menurut PP Nomor 24 Tahun 1976, cuti hanya diberikan kepada PNS/CPNS yang masa kerjanya minimal 1 tahun. Bagai mana dengan cuti melahirkan bagi CPNS yang masa kerjanya belum 1 tahun? Apakah ada peraturan lain yang mengaturnya? Mengingat tidak ada larangan bagi CPNS untuk hamil, sedangkan melahirkan bukan suatu hal yang bisa diatur waktunya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketentuan tentang cuti bagi PNS diatur dalam Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok�Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa setiap PNS berhak atas cuti.

     

    Ketentuan Cuti untuk PNS diatur lebih lanjut dalam PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut Cuti didefinisikan dalam Pasal 1 sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam waktu tertentu.

     

    Cuti Bersalin diatur dalam Bagian Kelima terutama dalam Pasal 20 PP No. 24 Tahun 1976 yang menyatakan bahwa (1) Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan (2) Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

     

    Dalam pengertian ini, maka cuti bersalin tidak memerlukan masa waktu kerja tertentu dan hanya membutuhkan izin dari atasan yang berwenang dan atasan tersebut memberikan izin cuti terhadap PNS perempuan yang hendak melahirkan

     

    Demikian jawaban kami semoga dapat membantu Anda.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!