Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Ketentuan tentang cuti bagi PNS diatur dalam Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok�Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa setiap PNS berhak atas cuti.
Ketentuan Cuti untuk PNS diatur lebih lanjut dalam PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut Cuti didefinisikan dalam Pasal 1 sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam waktu tertentu.
Cuti Bersalin diatur dalam Bagian Kelima terutama dalam Pasal 20 PP No. 24 Tahun 1976 yang menyatakan bahwa (1) Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan (2) Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Dalam pengertian ini, maka cuti bersalin tidak memerlukan masa waktu kerja tertentu dan hanya membutuhkan izin dari atasan yang berwenang dan atasan tersebut memberikan izin cuti terhadap PNS perempuan yang hendak melahirkan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!