Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya

Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya
Ari Irfano, S.E., S.H., M.Ak., M.KnPT HSI Consulting
PT HSI Consulting
Bacaan 10 Menit
Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Bagaimana konsekuensi hukumnya bila suatu PT yang sudah mengesahkan anggaran dasarnya mencantumkan bahwa direksi terdiri dari 5 orang, tetapi pada kenyataannya direksi hanya terdiri dari 4 orang saja. Adakah konsekuensi hukumnya? Bagaimana jika bank akan memberikan pinjaman kepada PT tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anggaran dasar suatu perseroan terbatas (“PT”) setidaknya memuat sembilan hal, salah satunya adalah jumlah anggota direksi PT. Namun, bagaimana jika jumlah anggota direksi dalam anggaran dasar tidak sesuai dengan fakta atau kondisi di lapangan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul anggaran dasar tidak sesuai dengan faktanya.. yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 September 2009.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jika Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa anggaran dasar suatu perseroan terbatas (“PT”) dibuat dengan tujuan untuk menjadi pedoman atau acuan dalam menjalankan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Anggaran dasar suatu PT mengatur mengenai tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota direksi.[1]

    Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) UU PT menegaskan bahwa anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya:

    1. nama dan tempat kedudukan perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya perseroan;
    4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
    6. nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
    7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (“RUPS”);
    8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris;
    9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

    Berdasarkan ketentuan di atas, jumlah anggota direksi merupakan hal yang seyogianya termuat di dalam anggaran dasar. Dalam hal terjadi perubahan data jumlah anggota direksi PT, sehingga tidak sesuai lagi dengan anggaran dasar yang sudah disahkan, maka anggaran dasar PT tersebut harus dilakukan perubahan.

    Perubahan anggaran dasar tersebut harus ditetapkan melalui RUPS[2] dan harus dengan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM.[3] Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan menteri adalah perubahan anggaran dasar tertentu yang meliputi:[4]

    1. nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya perseroan;
    4. besarnya modal dasar;
    5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
    6. status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

    Dalam hal perubahan selain perubahan anggaran dasar tertentu, seperti terjadi perubahan jumlah anggota direksi, maka perubahan cukup diberitahukan kepada menteri.[5]

    Perubahan anggaran dasar tersebut dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia yang mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh menteri.[6]

    Susunan direksi yang ada dalam anggaran dasar harus sesuai dengan kondisi atau faktanya karena jika dalam suatu PT terdiri atas dua anggota direksi atau lebih, maka pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan direksi.[7] Oleh karena itu, pada dasarnya setiap anggota direksi dalam suatu PT mempunyai tugas dan wewenang masing-masing.

    Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU PT yang berbunyi:

    (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah anggota direksi yang tercantum dalam anggaran dasar harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini karena segala sesuatu yang dilakukan oleh direksi yang namanya tercantum dalam anggaran dasar  bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila terdapat kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya.

    Namun, anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa:[8]

    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

    Jika Bank Akan Berikan Pinjaman ke PT yang Jumlah Direksinya Tak Sesuai AD

    Perlu Anda ketahui bahwa direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[9]

    Lebih lanjut, direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.[10]

    Menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana jika bank akan memberikan pinjaman kepada PT tersebut apabila jumlah direksi dalam anggaran dasar tidak sesuai dengan faktanya, pada dasarnya tidak masalah. Akan tetapi, patut diperhatikan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh anggota direksi yang menyebabkan terjadi kerugian perseroan karena kesalahan atau kelalaian direksi dalam menjalankan tugasnya, maka setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng.[11]

    Selain itu, apabila direksi melakukan pinjaman kepada bank tidak sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh anggaran dasar, maka tindakan tersebut termasuk ke dalam ultra vires. Ultra vires menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 65 - 66), adalah suatu doktrin yang menyatakan bahwa tindakan direksi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT yang ditentukan AD, maka dianggap sebagai tindakan yang melampaui kapasitas PT. Akibat hukumnya adalah kontrak atau transaksi yang mengandung ultra vires adalah batal (nullity).

    Atas tindakan ultra vires yang dilakukan direksi, maka ia bertanggung jawab secara pribadi dan dapat digugat ke pengadilan negeri untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 61 UU PT, yang berbunyi:

    1. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, dan/atau dewan komisaris.
    2. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.

    Disarikan dari artikel Bentuk Tanggung Jawab Direksi Atas Tindakan Ultra Vires, doktrin ultra vires ini berhubungan dengan permasalahan yang menyangkut transaksi atau kontrak yang dilakukan direksi dengan pihak ketiga. Tindakan direksi tersebut dibatasi oleh tujuan perseroan dan kapasitas perseroan dalam mengadakan kontrak atau transaksi sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar. Di luar itu, sudah berada di luar kapasitas perseroan. Dengan demikian, perseroan tidak dapat dituntut atas kontrak atau transaksi yang ultra vires.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


    [1] Pasal 94 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT”)

    [2] Pasal 19 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU PT jo. Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 16 UU PT

    [4] Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU PT

    [5] Pasal 21 ayat (3) UU PT

    [6] Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (2) UU PT

    [7] Pasal 92 ayat (5) dan (6) UU PT

    [8] Pasal 97 ayat 5 UU PT

    [9] Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT

    [10] Pasal 92 ayat (2) UU PT

    [11] Pasal 97 ayat (4) UU PT

    Tags

    direksi
    uu pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!