Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bank Garansi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bank Garansi

Bank Garansi
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bank Garansi

PERTANYAAN

PT. A sebagai perusahaan induk mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan fasilitas Bank Garansi. Lalu dalam perjalanannya fasilitas Bank Garansi yang diterima oleh PT. A tersebut digunakan oleh PT. B selaku anak perusahaan untuk menjamin pihak penerima Bank Garansi. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah Bank harus juga mengikat PT. B sebagai pihak yang menggunakan Bank Garansi. Atau semua menjadi tanggung jawab PT.A apabila penerima Bank Garansi mengajukan klaim kepada Bank? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bank Garansi tidak dapat mengikat PT B sebagai pihak yang menggunakan Bank Garansi. Hal ini karena induk perusahaan dan anak perusahaan masing-masing merupakan badan hukum yang mandiri, dengan tanggung jawab yang terbatas pada tindakan hukum masing-masing. Oleh karena itu, perusahaan yang satu tidak dapat mengajukan pertanggungjawaban terhadap perusahaan lainnya. Begitu juga dalam hal penggunaan fasilitas bank garansi, di mana yang mengajukan permohonan adalah induk perusahaannya yaitu PT A dan status PT A adalah sebagai pihak yang dijamin dalam perjanjian bank garansi.

     

    Perlu kita ingat, perjanjian bank garansi merupakan suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat–syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi kepada penerima jaminan. Demikian ketentuan pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) No. 11/110/Kep/Dir/UUPB tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank. Dengan demikian, pada saat PT A mengajukan permohonan fasilitas Bank Garansi, maka para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, yakni :

    1. Pihak Penjamin, yaitu pihak Bank yang memberikan jaminan
    2. Pihak Terjamin, yaitu pihak yang dijamin atau pihak yang mengajukan permohonan (PT A)
    3. Pihak Penerima Jaminan, yaitu pihak yang menerima jaminan (Pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PT A).

     

    Ketentuan umum mengenai Bank Garansi diatur dalam KUHPerdata yang biasa disebut dengan bortogh (jaminan orang). Berdasarkan ketentuan pasal 1824 KUHPerdata dinyatakan bahwa penanggungan atau jaminan harus ditentukan secara tegas. Dengan demikian, pada saat melakukan perjanjian Bank Garansi telah ditentukan para pihak yang akan memperoleh fasilitas penjaminan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa antara induk perusahaan dengan anak perusahaan merupakan suatu badan hukum yang mandiri. Meskipun saham dalam anak perusahaan sebagian dimiliki oleh Induk perusahaan. Oleh karena itu, apabila PT B akan menggunakan fasilitas Bank Garansi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada pihak Bank.

     

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

     

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

     

    1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
    2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) No. 11/110/Kep/Dir/UUPB tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!