Mohon informasi tentang langkah-langkah dan tata cara, membentuk sebuah perhimpunan pemilik kios, kebetulan kami dan teman-teman memiliki kios di sebuah trade center. Saya sudah konsultasi dengan beberapa notaris, tetapi jawabannya berbeda-beda. Beberapa poin yang kami belum tahu: 1. Untuk membuat akte pendirian, apa hanya perlu beberapa orang saja untuk tanda tangan sebagai pendiri/pengurus? 2. AD/ART disusun bareng dengan akte pendirian atau setelah itu? 3. Organisasi ini apa mengacu kepada Undang-Undang Rusun? Sedangkan untuk kios/bisnis, pasti kepentingannya berbeda dengan hunian apartemen karena keterlibatan pihak manajemen pengelola mall pasti masih ada 4. Setelah akte jadi, apa harus disahkan atau didaftarkan ke mana (bupati/walikota atau dinas perumahan setempat)? Mohon bantuan, atau informasi untuk notaris yang pengalaman di wilayah Tangerang. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”) memang mewajibkan penghuni satuan rumah susun (SRS) untuk membentuk suatu Perhimpunan Penghuni. Perhimpunan Penghuni ini berkewajiban untuk mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan pemilikan dan penghuniannya.
Namun yang perlu diingat, UU Rumah Susun dibatasi keberlakuannya untuk bangunan yang diperuntukkan untuk hunian. Ini sesuai dengan pasal 1 angka 2 UU Rumah Susun:
“Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.”
Jadi, untuk kios-kios dalam trade center, di mana peruntukan bangunannya bukan untuk hunian, tidak berlaku UU Rumah Susun, termasuk kewajiban pembentukan perhimpunan penghuni.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Akan tetapi, apabila pemilik kios ingin membentuk perhimpunan juga, hal ini dimungkinkan. Namun, konstruksi perhimpunannya tidak merujuk pada perhimpunan penghuni yang dimaksud dalam UU Rumah Susun, melainkan perkumpulan.
Perkumpulan ini sendiri ada dua macam, yaitu:
1.Perkumpulan biasa (tidak berbadan hukum) yang merupakan organisasi massa dan tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum tunduk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa. Perkumpulan ini pendiriannya cukup dengan akta notaris saja, dan kemudian didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri.
2.Perkumpulan yang berbadan hukum, yang tunduk pada Staatsblad No. 1870 No. 64. Perkumpulan seperti ini didirikan dengan akta notaris, dan kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Selengkapnya lihat dalam artikel ini.
Mengenai akta pendirian perkumpulan (baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum), menurut notaris Irma Devita Purnamasari (13/10), dapat ditandatangani oleh beberapa orang saja yang bertindak sebagai pendiri, tidak harus semua pemilik kios. Hal ini, menurut Irma, karena perkumpulan penghuni yang demikian bukanlah suatu kewajiban bagi pemilik kios-kios, dan keanggotannya pun bersifat sukarela, bukan wajib. Apabila nantinya para pemilik kios lain ingin bergabung, mereka dapat bergabung sebagai anggota perkumpulan. Sedangkan untuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan, belum ada pengaturannya secara jelas, namun biasanya dibuat bersamaan dengan pembuatan akta pendiriannya.
2.Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa
3.Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.