Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pasal Pembunuhan Mutilasi dalam KUHP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pasal Pembunuhan Mutilasi dalam KUHP

Jerat Pasal Pembunuhan Mutilasi dalam KUHP
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pasal Pembunuhan Mutilasi dalam KUHP

PERTANYAAN

Masih hangat dikabarkan kasus mutilasi di Sleman. Saya jadi penasaran, apa yang dimaksud dengan mutilasi? Mutilasi dapat dikenai pasal berapa dalam KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal pembunuhan mutilasi tidak secara khusus disebutkan dalam KUHP ataupun UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026. Namun demikian, pelaku mutilasi dapat dijerat menggunakan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kriminologi (Kejahatan Mutilasi) yang dibuat oleh Muhammad Yasin, S.H. M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 9 Februari 2009.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pengertian Mutilasi

    Menurut KBBI mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan.

    Sebenarnya, kata "mutilasi" tidak selalu identik dengan manusia atau hewan. Kata ini lebih identik dengan pekerjaan memotong-motong atau memilah sesuatu menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.

    Mutilasi (mutilate) menurut William C. Burton dalam Burton's Legal Thesaurus berarti amputate, batter, blemishbroise, butcher, cripple, cut, damage, debilitate, deface, deform, deprive of an important part, disable, disfigure, dismantle, dismember, distort, gash, impair, incapacitate, injure, knock out of shape, lacerate, maim, mangle, render a document imperfect.

    Dalam Black’s Law Dictionary pengertian mutilasi adalah the act of cutting off or permanently damaging a body part, esp. an essential one.

    Lebih lanjut, Helinä Häkkänen-Nyholm et al dalam Homicides with Mutilation of the Victim’s Body menggunakan definisi mutilasi sebagai berikut (hal. 933):

    Human mutilation is defined as “the act of depriving an individual of a limb, member, or other important part of the body; or deprival of an organ: severe disfigurement” and it covers term “dismemberment”.

    Jika diterjemahkan secara bebas, pada intinya mutilasi adalah tindakan menghilangkan atau memotong anggota badan atau bagian penting lainnya dari tubuh seseorang atau pencabutan organ.

     

    Pasal tentang Mutilasi

    Dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[1] yaitu tahun 2026, tidak ada ketentuan khusus mengenai pasal pembunuhan mutilasi. Perbuatan mutilasi biasanya merujuk pada pembunuhan berencana atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan. Bisa juga hanya merujuk pada pembunuhan biasa.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 338

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

     

    Pasal 458 ayat (1)

    Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 339

    Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

     

    Pasal 458 ayat (3)

    Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Pasal 340

    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    Pasal 459

    Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

     

     

    Contoh Putusan Pembunuhan Mutilasi

    Berikut kami mencontohkan putusan pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Ryan Jombang dalam Putusan PN Depok No. 1036/Pid/B/2008/PN.DPK diputus terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Hery Santoso berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan memvonis pidana mati (hal. 76).

    Dalam dakwaan jaksa, tindakan mutilasi terdakwa menggunakan istilah “memotong-motong tubuh korban” (hal. 8). Begitu pula majelis hakim menyebutkannya dengan istilah memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian (hal. 71).

    Sebelum melakukan mutilasi, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Unsur “direncanakan terlebih dahulu” terpenuhi karena terdapat jarak yang cukup waktu antara timbulnya niat untuk melakukan perbuatan dengan pelaksanaannya. Dalam hal ini, ada cukup waktu bagi terdakwa untuk mengambil pisau di sebelah televisi dan besi ulir di laci dapur hingga memotong tubuh korban ketika sudah meninggal (hal. 70 dan 71).

    Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu karena terdakwa menusuk perut korban dengan tenang. Ketika korban tidak berdaya, terdakwa dapat berpikir dengan tenang untuk membatalkan atau melanjutkan perbuatannya, namun justru menyeret korban ke kamar mandi dan memukul kepala korban hingga tidak bergerak, ditambah dengan memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian (hal. 73).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami mengenai pasal tentang mutilasi, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 1036/Pid/B/2008/PN.DPK.

     

    Referensi:

    1. Helinä Häkkänen-Nyholm et al. Homicides with Mutilation of the Victim’s Body. J. Forensic Sci, Vol. 54, No. 4, Juli 2009;
    2. William C. Burton. Burton's Legal Thesaurus. 3rd ed. New York: McGraw-Hill, 1998;
    3. Mutilasi, yang diakses pada Kamis, 20 Juli 2023 pukul 16.14 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    Tags

    pembunuhan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!