KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur dan Perizinan Penjualan Tenaga Listrik Oleh Swasta

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur dan Perizinan Penjualan Tenaga Listrik Oleh Swasta

Prosedur dan Perizinan Penjualan Tenaga Listrik Oleh Swasta
Ristyo Pradana, S.H.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Prosedur dan Perizinan Penjualan Tenaga Listrik Oleh Swasta

PERTANYAAN

Apakah boleh pihak swasta mengelola, menjual listrik milik PLN sekaligus memungut pembayaran termasuk pajak penerangan jalan? Apa dasar hukumnya dan bagaimana bila pihak swasta tersebut tidak memiliki izin resmi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.        Keran privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebenarnya telah dibuka oleh Pemerintah melalui Keppres Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta (“Keppres 37/1992”). Privatisasi kemudian semakin dikukuhkan dengan adanya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta, baik berbentuk badan usaha, koperasi, maupun swadaya masyarakat untuk berpartisipasi pada tiap jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

     

    2.        UU 30/2009 menganut skema unbundling system, yang mana tiap jenis usaha penyediaan tenaga listrik, baik pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, ataupun secara terintegrasi, dilaksanakan oleh satu badan usaha untuk setiap jenis usaha dan wilayah usaha. Ketentuan ini dikecualikan bagi PT PLN, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

     

    3.        Dengan demikian, UU 30/2009 membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk dapat menjual secara langsung tenaga listrik milik PT PLN melalui skema kerja sama dengan PT PLN. Berikut ini kami sajikan tahapan penyelenggaraan penjualan tenaga listrik oleh pihak swasta:

    a.            Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Usaha penjualan tenaga listrik oleh pihak swasta hanya dapat diselenggarakan dalam satu wilayah usaha. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (“Permen ESDM 28/2012”), pihak swasta wajib untuk mengajukan permohonan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ("Menteri”). Wilayah usaha yang akan ditetapkan setidaknya memenuhi kriteria sebagai berikut:

    i)     wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha yang sudah ada;

    ii)    pemegang wilayah usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu, dan keandalan yang baik; atau

    iii)   pemegang wilayah usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usahanya kepada Menteri.

    b.            Kerja sama dengan PT PLN

    Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan untuk Lintas Provinsi atau yang Terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional (“Permen ESDM 10/2005”), pihak swasta hanya dapat menyelenggarakan penjualan tenaga listrik dalam wilayah usaha PT PLN atau pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“IUPTL”) Terintegrasi. Dalam hal pihak swasta akan menyelenggarakan usaha penjualan tenaga listrik di wilayah usaha PT PLN, maka pihak swasta harus melaksanakan kerja sama dengan PT PLN. Oleh karena itu, pihak swasta dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada kantor PT PLN di wilayah usaha yang telah mendapatkan persetujuan Menteri. Kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli tenaga listrik atau biasa disebut Power Purchase Agreement (“PPA”).

    c.            Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”)

    Penyusunan RUPTL atau Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik merupakan prasyarat utama dalam menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik. RUPTL memuat mengenai analisis rencana pengembangan tenaga listrik dan kebutuhan investasi pada satu wilayah usaha. Penyusunan RUPTL oleh pihak swasta harus terintegrasi dan selaras dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Daerah. RUPTL akan disahkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, bersamaan dengan terbitnya IUPTL.

    d.            Pemberian IUPTL untuk Kepentingan Umum

    Setiap badan usaha yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum wajib untuk memiliki IUPTL. Permohonan pemberian IUPTL diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Namun, untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam lintas provinsi, baik sarana maupun energi listriknya tidak atau terhubung dengan jaringan transmisi nasional, maka wajib untuk mengajukan permohonan IUPTL kepada Menteri. Setelah memperoleh IUPTL, maka pihak swasta dapat secara sah melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

    e.            Penentuan Tarif Tenaga Listrik

    Tahap selanjutnya bagi pihak swasta untuk dapat menjual tenaga listrik secara langsung kepada masyarakat adalah dengan menentukan tarif tenaga listrik. Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) UU 30/2009, tarif tenaga listrik ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

    i)     keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik;

    ii)    kepentingan dan kemampuan masyarakat;

    iii)   kaidah industri dan niaga yang sehat;

    iv)   biaya pokok penyediaan tenaga listrik;

    v)    efisiensi pengusahaan;

    vi)   skala pengusahaan dan interkoneksi sistem; dan

    vii) tersedianya sumber dana untuk investasi.

     

    Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh pemegang IUPTL wajib untuk mendapatkan persetujuan dari:

    i)     Menteri, setelah memperoleh persetujuan dari DPR, dalam hal IUPTL ditetapkan oleh Menteri;

    ii)    Gubernur, setelah memperoleh persetujuan dari DPRD Provinsi, dalam hal IUPTL ditetapkan oleh Gubernur; atau

    iii)   Bupati/Walikota, setelah memperoleh persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal IUPTL ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

     

    Setelah tarif tenaga listirk ditetapkan, pemegang IUPTL dapat menerima pembayaran secara langsung dari masyarakat. Namun, pemegang IUPTL tidak dapat melakukan pemungutan pajak penerangan jalan. Hal ini karena kewenangan pemungutan pajak berada di tangan Pemerintah. Selain tarif tenaga listrik, Pemegang IUPTL dapat melakukan pemungutan biaya lain setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Biaya lain sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“PP 14/2012”) meliputi:

    i)     biaya penyambungan;

    ii)    uang jaminan langganan; atau

    iii)   biaya denda keterlambatan pembayaran listrik.

    4.        Bagaimana bila pihak swasta melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin yang sah? Sebagaimana yang diatur dalam UU 30/2009 jo. PP 14/2012, untuk dapat menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, pihak swasta wajib untuk memiliki IUPTL. Tanpa adanya IUPTL, maka kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan adalah ilegal. Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009 memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa memiliki IUPTL, yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

    3.    Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta;

    4.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan untuk Lintas Provinsi atau yang Terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional;

    5.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!