Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PERTANYAAN

Dalam suatu kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah sudah ditetapkan ketentuan di antaranya mengenai cara pembayaran dan wanprestasi masing-masing pihak. Namun, pada akhir tahun anggaran berhubung terdapat pembatasan pengajuan klaim pembayaran maka dilakukan perjanjian pembayaran tersendiri di luar kontrak yaitu dengan dipersyaratkannya jaminan bank untuk persentase pekerjaan yang belum diselesaikan sampai batas waktu pengajuan pembayaran tersebut. Apakah perjanjian pembayaran tersebut memenuhi unsur kekuatan hukum tanpa diadakannya addendum terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam kontrak berkenaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk perubahan kontrak, walapun bukan berupa addendum perjanjian, namun sepanjang telah disepakati oleh para pihak, maka perjanjian itu mengikat para pihaknya sebagai undang-undang. Hal demikan sesuai dengan pasal 1338 KUHPer, yaitu suatu perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihaknya sebagai undang-undang.

     

    KLINIK TERKAIT

    Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya

    Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya

    Dalam pengadaan barang/jasa, ada dua dasar hukum yang menjadi acuan (penjelasan tentang hal ini lihat dalam artikel ini). Yang pertama adalah Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Keppres 80/2003”) serta perubahannya. Yang kedua, adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 54/2010”).

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Keppres 80/2003, suatu kontrak pengadaan barang/jasa, memang harus dicantumkan nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran (lihat pasal 29 ayat [1] Keppres 80/2003). Pasal 34 Keppres 80/2003 selanjutnya mengatur bahwa perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

    Sedangkan, menurut Perpres 54/2010, perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Jadi, perubahan kontrak karena masalah administrasi – dalam  kasus Anda, pembatasan pengajuan klaim pembayaran – maka boleh dilakukan sepanjang para pihak setuju.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    2.      Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!