Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebenarnya kami perlu mengetahui terlebih dahulu apakah tanah dan bangunan aquo (obyek jual beli) telah diserahkan dan dikuasai pembeli? Terlepas dari itu, menurut hemat kami, kelemahan penjual dalam kasus ini adalah melakukan transaksi jual beli barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) tanpa Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dalam kasus ini, apabila obyek jual beli belum diserahkan dan belum dikuasai pembeli, maka uang (harga) jual-beli yang sudah diterima oleh penjual dapat dikembalikan kepada pembeli dan membatalkan semua kesepakatan yang ada.
Namun, apabila tawaran opsi pengembalian di atas tidak diterima dan obyek jual beli sudah diserahkan dan dikuasai oleh pembeli, maka penjual dapat menempuh opsi/jalur hukum dengan menggugat pembeli/penguasa tanah dan bangunan tanpa hak. Opsi hukum dapat diambil karena secara yuridis formal transaksi yang telah dilakukan oleh penjual kepada pembeli, tidak mengakibatkan peralihan hak atas tanah.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.