KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Soal Jual Beli Tanah dan Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Soal Jual Beli Tanah dan Rumah

Soal Jual Beli Tanah dan Rumah
Loeky L.H. Harahap, S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Soal Jual Beli Tanah dan Rumah

PERTANYAAN

Pagi Pak. Saya mau bertanya mengenai jual beli rumah/tanah. Saya punya sebidang tanah dan bangunan. Pada awal tahun 2008 dibeli teman, karena kita percaya saja kita nggak pakai perjanjian. Kita sepakat dengan harga 150 juta. Kita juga sepakat pembayaran diangsur 2 kali dengan nominal pembayaran pertama 80 juta dan sisanya setelah sertifikat rumah itu ada karena masih menjadi agunan bank. Saya dan pembeli juga tahu hal itu. Ternyata kesepakatan pembayaran yang 80 juta itu nggak utuh 80 juta. Teman saya tersebut mengangsur juga sebanyak 3 kali. Karena saya rasa pembeli tidak beritikad baik, pada awal Desember 2008 saya buatkan surat kesepakatan di atas kertas segel dan ditandatangani dua belah pihak dan bermeterai. Saya minta dilunasi akhir Desember 2008, karena sertifikat saya sudah keluar dari bank bulan itu. Yang jadi persoalan, ternyata sampai bulan ini (Maret 2009) pembeli belum juga melunasi sisa pembayaran tersebut. Apa langkah yang sebaiknya saya lakukan? Atau mungkin langkah-langkah hukum apa yang boleh saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebenarnya kami perlu mengetahui terlebih dahulu apakah tanah dan bangunan aquo (obyek jual beli) telah diserahkan dan dikuasai pembeli? Terlepas dari itu, menurut hemat kami, kelemahan penjual dalam kasus ini adalah melakukan transaksi jual beli barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) tanpa Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

     

    Dalam kasus ini, apabila obyek jual beli belum diserahkan dan belum dikuasai pembeli, maka uang (harga) jual-beli yang sudah diterima oleh penjual dapat dikembalikan kepada pembeli dan membatalkan semua kesepakatan yang ada.

     

    Namun, apabila tawaran opsi pengembalian di atas tidak diterima dan obyek jual beli sudah diserahkan dan dikuasai oleh pembeli, maka penjual dapat menempuh opsi/jalur hukum dengan menggugat pembeli/penguasa tanah dan bangunan tanpa hak. Opsi hukum dapat diambil karena secara yuridis formal transaksi yang telah dilakukan oleh penjual kepada pembeli, tidak mengakibatkan peralihan hak atas tanah.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!