Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Pasal Percobaan untuk Tindak Pidana Terkait Ketenagakerjaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penggunaan Pasal Percobaan untuk Tindak Pidana Terkait Ketenagakerjaan

Penggunaan Pasal Percobaan untuk Tindak Pidana Terkait Ketenagakerjaan
Ayu Melisa Manurung, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Pasal Percobaan untuk Tindak Pidana Terkait Ketenagakerjaan

PERTANYAAN

Mohon bantuan informasinya. Saya seorang advokat yang sedang menangani kasus keluarga teman secara prodeo. Klien saya diduga melanggar Pasal 102, 103, 104 UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kronologis: Klien terdakwa karena ketidaktahuannya berencana memberangkatkan teman-temannya ke Malaysia atas permintaan keluarganya yang di Malaysia, namun di bandara ditangkap polisi karena dokumen dan uang tunjuknya kurang, jadi posisinya belum sempat berangkat. Pertanyaan: Apakah UU 39/2004 ini termasuk lex spesialis? Apakah tidak bisa dengan KUHP pasal percobaan? Atas bantuan infonya, dengan kerendahan hati saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Ketentuan tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri disinggung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI).

     

    Penempatan TKI di luar negeri yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang di luar UU Ketenagakerjaan (termasuk UU PPTKI) adalah implementasi atas asas lex specialis derogat legi generalis (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum), yang mana kedudukan kedua undang-undang tersebut adalah sederajat.

     

    Selain dengan UU Ketenagakerjaan, UU PPTKI juga memiliki hubungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena UU PPTKI mengatur tentang sanksi pidana. UU PPTKI merupakan lex specialis terhadap KUHP karena subjek yang dilindungi dalam UU PPTKI bersifat khusus, yaitu TKI yang akan atau sedang bekerja di luar negeri, sementara subjek yang dilindungi dalam KUHP bersifat umum, yaitu semua orang.

     

    UU PPTKI tidak mengatur secara khusus tentang Percobaan, namun dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP diatur 3 (tiga) syarat Percobaan, yakni:

    1.    Adanya niat;

    2.    Adanya permulaan pelaksanaan; dan

    3.  Tidak selesainya pelaksanaan itu karena sebab-sebab yang berasal dari luar kemauan pelaku (bukan karena kehendaknya sendiri).

     

    Pada praktiknya hal tersebut tergantung penyidik yang bersangkutan apakah akan menerapkan Pasal 53 KUHP (pasal Percobaan) bersamaan dengan pasal dalam UU PPTKI yang digunakan untuk menjerat keluarga teman Anda (Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI di juncto-kan dengan Pasal 53 KUHP) atau tidak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dasar Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU PPTKI) merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (“TKI) di luar negeri. UU PPTKI bertujuan untuk menempatkan TKI pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuannya, serta untuk melindungi hak-hak TKI.[1]

     

    Selain itu, penempatan TKI di luar negeri disinggung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 34 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan agar penempatan TKI di luar negeri diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Oleh sebab itu, Indonesia memberlakukan UU PPTKI sejak 18 Oktober 2004. Penempatan TKI di luar negeri yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang di luar UU Ketenagakerjaan (UU PPTKI) adalah implementasi atas asas lex specialis derogat legi generalis.

     

    Hubungan UU Ketenagakerjaan, UU PPTKI, dan KUHP

    Lex specialis derogat legi generalis merupakan salah satu asas hukum yang artinya ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. Bagir Manan dalam bukunya Hukum Positif Indonesia (hal. 52) menyatakan bahwa salah satu prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis yaitu:

     

    Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis.

     

    Derajat/hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011”), yakni:

    1.    Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    3.    Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

    4.    Peraturan Pemerintah;

    5.    Peraturan Presiden;

    6.    Peraturan Daerah Provinsi;

    7.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

     

    Jika Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 dikaitkan dengan pendapat Bagir Manan yang telah disebutkan sebelumnya, maka antara lex specialis dengan lex generalis harus sederajat, misalnya undang-undang dengan undang-undang. Sehingga, UU PPTKI merupakan lex specialis terhadap UU Ketenagakerjaan karena UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan tentang tenaga kerja secara umum, baik tenaga kerja yang berada di dalam maupun di luar negeri.

     

    Sementara, UU PPTKI hanya mengatur ketentuan tentang penempatan TKI di luar negeri. Selain dengan UU Ketenagakerjaan, UU PPTKI juga memiliki hubungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena UU PPTKI mengatur tentang sanksi pidana. UU PPTKI merupakan lex specialis terhadap KUHP karena subjek yang dilindungi dalam UU PPTKI bersifat khusus, yaitu TKI yang akan atau sedang bekerja di luar negeri, sementara subjek yang dilindungi dalam KUHP bersifat umum, yaitu semua orang.

     

    Tentang Percobaan Tindak Pidana

    Terkait pertanyaan Anda yang kedua, kami terlebih dahulu akan menjelaskan tentang Percobaan. UU PPTKI tidak memberikan definisi dari Percobaan (poging), namun dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP diatur 3 (tiga) syarat Percobaan, yakni:

    1.    Adanya niat;

    2.    Adanya permulaan pelaksanaan; dan

    3.    Tidak selesainya pelaksanaan itu karena sebab-sebab yang berasal dari luar kemauan pelaku (bukan karena kehendaknya sendiri).

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 69-70), menyatakan bahwa perbuatan pelaksanaan telah ada jika orang melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Misalnya, suatu anasir dari delik pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri telah mengacungkan tangannya ke barang yang akan diambil, itu berarti bahwa ia telah mulai melakukan anasir “mengambil” tersebut. Sementara, tidak selesainya perbuatan dikarenakan hal-hal yang berasal dari luar kemauan pelaku.

     

    Analisis       

    UU PPTKI tidak mengatur secara khusus tentang Percobaan. UU PPTKI mengatur sanksi pidana dalam 3 pasal, yaitu Pasal 102, 103, dan 104 UU PPTKI. Kami mengasumsikan bahwa klien Anda adalah orang perseorangan yang berusaha memberangkatkan teman-temannya ke Malaysia. Sanksi pidana dalam UU PPTKI yang berkaitan dengan orang perorangan adalah Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

     

    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) setiap orang yang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

     

    Adapun ketentuan dalam Pasal 4 UU PPTKI adalah sebagai berikut:

     

    Orang perorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

     

    Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa orang-perorangan yang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Terkait dengan Percobaan, maka dapat dikatakan bahwa Percobaan jika telah memenuhi unsur-unsur percobaan sebagaimana diuraikan di atas.

     

    Pada praktiknya hal tersebut tergantung penyidik yang bersangkutan apakah akan menerapkan Pasal 53 KUHP (pasal Percobaan) bersamaan dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI (Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI di juncto-kan dengan Pasal 53 KUHP) atau tidak terhadap kasus keluarga teman Anda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;

    4.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

     

    Referensi:

    1.    Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press. 2004.

    2.    R. Soesilo. Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991.

     



    [1] Konsiderans UU PPTKI

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!