Awal Kemandirian Seorang Wanita
PERTANYAAN
Pada umur berapakah dan pada situasi apakah seorang anak perempuan dapat mengambil keputusan untuk lepas dari kungkungan orangtuanya dan sah menurut hukum di Indonesia?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Pada umur berapakah dan pada situasi apakah seorang anak perempuan dapat mengambil keputusan untuk lepas dari kungkungan orangtuanya dan sah menurut hukum di Indonesia?
Secara hukum perdata, seseorang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum sendiri salah satunya adalah apabila ia telah dewasa. Apabila seseorang belum dewasa, maka ia masih berada di bawah kekuasaan orangtua/walinya (pasal 47 ayat [1] jo. pasal 50 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Jadi, salah satu faktor yang menentukan kapan seorang perempuan dapat mengambil keputusan untuk lepas dari kekuasaan orangtuanya, adalah kedewasaannya.
Menurut pasal 330 KUHPer yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin sebelumnya. Jadi, secara a contrario, seseorang menjadi dewasa setelah ia mencapai umur 21 tahun. Pengecualiannya adalah apabila ia telah kawin sebelum umur 21 tahun tersebut, maka ia dianggap telah dewasa karena perkawinannya tersebut.
Sedangkan, berdasarkan pasal 47 ayat (1) jo. pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, usia kedewasaan seseorang adalah umur 18 tahun. Pengecualiannya juga sama, yaitu apabila ia telah lebih dahulu kawin sebelum umur 18 tahun, maka ia dianggap sudah dewasa dan sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?