Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Eksekusi Hak Tanggungan yang Belum Diroya

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Cara Eksekusi Hak Tanggungan yang Belum Diroya

Cara Eksekusi Hak Tanggungan yang Belum Diroya
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Cara Eksekusi Hak Tanggungan yang Belum Diroya

PERTANYAAN

Bagaimana kekuatan eksekutorial dari suatu agunan yang statusnya telah dialihkan akibat debitur wanprestasi, sementara hak tanggungan yang terpasang dari perjanjian kredit sebelumnya belum dilepaskan (roya)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Roya adalah pencoretan/penghapusan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat dalam hal hak tanggungan telah hapus. Lalu, bagaimana jika hendak eksekusi hak tanggungan namun ternyata hak tanggungan dari perjanjian kredit sebelumnya belum diroya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Agunan Yang Dialihkan yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 29 September 2009.

    KLINIK TERKAIT

    Beri Mahar Tanah Tapi Dibebankan Hak Tanggungan, Ini Hukumnya

    Beri Mahar Tanah Tapi Dibebankan Hak Tanggungan, Ini Hukumnya

     

    Hak Tanggungan

    Pengaturan terkait hak tanggungan secara khusus terdapat dalam UU Hak Tanggungan. Pengertian hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.[1]

    Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu[2] yang dibuatkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) oleh PPAT.[3] Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.[4] Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan (“SHT”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5] SHT memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.[6]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Permohonan Roya Hak Tanggungan

    Sementara itu, yang dimaksud roya adalah pencoretan/penghapusan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat dalam hal hak tanggungan telah hapus.[7]

    Hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:[8]

    1. hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan;
    2. dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
    3. pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
    4. hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.

    Permohonan roya diajukan oleh pihak yang berkepentingan, dengan melampirkan SHT yang telah diberi catatan oleh kreditur bahwa hak tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditur bahwa hak tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu telah lunas atau karena kreditur melepaskan hak tanggungan yang bersangkutan.[9]

    Sebagai contoh, dalam laman Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terdapat persyaratan, tarif, dan alur layanan roya yang diselesaikan dalam lima hari kerja.

     

    Eksekusi Hak Tanggungan yang Belum Diroya

    Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat sepanjang debitur telah wanprestasi, dan agunan tersebut juga telah diikatkan dengan APHT dan SHT yang memiliki irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, maka kami berpendapat agunan tersebut dapat dieksekusi karena SHT yang ada telah mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.[10]

    Dari fakta dalam pertanyaan Anda, kami tidak dapat mengetahui bagaimana peralihan agunan tersebut, apakah melalui pelelangan umum atas kekuasaan kreditur sendiri,[11] atau melalui pelelangan umum atas perintah Ketua Pengadilan, atau melalui jual beli sukarela.[12]

    Dalam hal hak tanggungan dari perjanjian kredit sebelumnya belum dilepaskan (roya), demi hukum pembeli agunan baik dari proses pelelangan umum atas kekuasaan kreditur sendiri atau dari pelelangan umum atas perintah Ketua Pengadilan, atau dari proses jual beli sukarela dapat mengajukan permohonan pencoretan (roya).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

     

    Referensi:

    Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang diakses pada 22 Agustus 2023, pukul 12.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”)

    [2] Pasal 10 ayat (1) UU Hak Tanggungan

    [3] Pasal 10 ayat (2) UU Hak Tanggungan

    [4] Pasal 13 ayat (1) UU Hak Tanggungan

    [5] Pasal 14 ayat (1) UU Hak Tanggungan

    [6] Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan

    [7] Pasal 22 ayat (1) UU Hak Tanggungan

    [8] Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan

    [9] Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan

    [10] Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan

    [11] Pasal 6 UU Hak Tanggungan

    [12] Pasal 19 ayat (1) UU Hak Tanggungan

    Tags

    hak tanggungan
    hak atas tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!