Istri saya didakwa turut serta melakukan perbuatan pidana. Sebagai staf perusahaan dia disuruh oleh atasannya melakukan proses pengembalian uang yang tidak dilengkapi dengan bukti diri konsumen. Tapi dia tidak tahu awal proses yang ternyata telah ada kesepakatan antara atasan dengan konsumen tersebut. Sebenarnya tidak ada kerugian material hanya karena peraturan perusahaan mewajibkan lampiran KTP maka istri saya dianggap turut serta. Pertanyaan: 1. Apakah unsur turut serta melakukan sebagaimana kasus istri saya dapat diterapkan, walau ia tidak tahu proses awal dan tidak mendapat bagian apapun? 2. Apakah peraturan perusahaan dapat dijadikan dasar hukum untuk mendakwa seseorang?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kepada Bapak Widiaputra yang Budiman.
Pertama-tama saya turut prihatin atas masalah yang dihadapi oleh Bapak dan Istri Bapak.
Perlu kami sampaikan bahwa tindakan seseorang yang dapat dikenakan suatu tuntutan pidana adalah apabila perbuatan atau tindakan tersebut bertentangan atau melawan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian, setidaknya ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dituntut dengan suatu ancama pidana. Unsur-unsur tersebut adalah:
1. Adanya perbuatan atau tindakan oleh seseorang
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Unsur pertama yang harus dipenuhi adalah adanya perbuatan atau tindakan dari seseorang baik dilakukan secara aktif maupun secara pasif (diam). Perbuatan atau tindakan ini juga dapat dilakukan dengan kesengajaan ataupun kelalaian.
2. Melanggar atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
Unsur kedua yang harus dipenuhi adalah perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:
Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
3. Disertai ancaman sanksi pidana
Unsur ketiga yang harus dipenuhi adalah adanya ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa tidak semua ketentuan perundang-undangan memuat sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Dengan merujuk kepada tiga unsur di atas, kami percaya bahwa tindakan yang dilakukan oleh Istri Bapak tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan yang dapat dituntut dengan ancaman pidana. Hal ini dikarenakan Peraturan Perusahaan bukan merupakan suatu produk peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004, dan lagi Peraturan Perusahan tersebut juga tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. Dengan demikian, tentu saja Istri Bapak juga tidak dapat dikenakan tuntutan turut serta melakukan tindak pidana, karena memang tidak ada tindak pidana dalam masalah ini.
Demikian penjelasan dan pendapat yang dapat kami sampaikan. Kami berharap agar penjelasan dan pendapat ini dapat membantu Bapak dalam menyelesaikan masalah yang Bapak dan Istri Bapak hadapi. Terima kasih.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan