Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi CPNS yang Tak Pernah Bertugas Setelah SK Pengangkatan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Bagi CPNS yang Tak Pernah Bertugas Setelah SK Pengangkatan

Sanksi Bagi CPNS yang Tak Pernah Bertugas Setelah SK Pengangkatan
Zaimi Multazim, SH.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi CPNS yang Tak Pernah Bertugas Setelah SK Pengangkatan

PERTANYAAN

Peraturan mana yang tepat untuk diterapkan kalau seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) setelah menerima SK CPNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dalam hal ini tidak masuk kerja? Setelah dipanggil beberapa kali yang bersangkutan tidak pernah datang, dalam kasus ini ia belum menerima gaji.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah CPNS Menjadi Anggota Partai Politik?

    Bolehkah CPNS Menjadi Anggota Partai Politik?

     

     

    Bagi setiap CPNS yang telah menerima Surat Keputusan (“SK”) Pengangkatan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya SK pengangkatan CPNS tersebut, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya.

     

    Jika 1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS,  CPNS tersebut tidak melapor dan melaksanakan tugas (kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan), maka CPNS tersebut diberhentikan dengan hormat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan Perundang-undangan Terkait CPNS

    Dari pertanyaan yang Anda ajukan, Anda dapat merujuk pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (“KBKN 11/2002”).

     

    KBKN 11/2002 ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (“PP 11/2002”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 yang juga merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

     

    Calon Pegawai Negeri Sipil

    Seperti yang dijelaskan di dalam UU ASN, Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) adalah para peserta yang telah lolos penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan[1] serta telah melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk olehnya[2].

     

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, bagi setiap CPNS yang telah menerima Surat Keputusan (“SK”) Pengangkatan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya SK pengangkatan CPNS tersebut, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya.[3]

     

    Apabila yang bersangkutan tidak melapor dan tidak melaksanakan tugasnya (dalam hal ini menjalani dan hadir saat masa percobaannya), maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara hormat.

     

    Hal ini sesuai yang diatur di dalam Poin IV huruf F angka 1 Lampiran I KBKN 11/2002 yang menyatakan bahwa CPNS diberhentikan dengan hormat apabila:[4]

    a.    mengajukan permohonan berhenti;

    b.    tidak memenuhi syarat kesehatan;

    c.    tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan;

    d.    tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;

    e.    menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekejaan;

    f.     dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang;

    g.    menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian; atau

    h.  1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.     Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013;

    3.       Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

     


    [1] Pasal 63 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) UU ASN

    [2] Poin IV huruf A angka 1 Lampiran I KBKN 11/2002

    [3] Poin IV huruf A angka 12 Lampiran I KBKN 11/2002

    [4] Lihat juga Pasal 18 ayat (1) PP 11/2002

     

    Tags

    uu asn
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!