Jawaban
Terima kasih Ardhi.n
Kami turut prihatin atas apa yang Anda alami ketika berurusan dengan pelayanan publik, khususnya pencatatan kelahiran. Bagaimanapun Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting artinya bagi kepastian hukum.
Berkenaan dengan pembuatan Akta Kelahiran Warga Negara
Untuk mendapatkan hak tersebut, setiap penduduk memang perlu mengikuti prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 mewajibkan setiap penduduk melaporkan setiap peristiwa kelahiran kepada instansi teknis paling lambat 60 hari sejak hari kelahiran. Setelah mendapat laporan, biasanya petugas Catatan Sipil mencatatnya pada Register Akta Kelahiran. Dari situlah kemudian terbit Akta Kelahiran.
Bagaimana kalau pencatatan kelahiran sudah melampaui waktu seperti yang Anda sampaikan? Sebenarnya jika kelahiran itu belum melewati satu tahun, maka Anda tetap bisa melapor ke instansi pelaksana (Catatan Sipil) di tempat kelahiran anak Anda. Tetapi kalau sudah lewat satu tahun, menurut aturannya, perlu penetapan Pengadilan Negeri. Anda bisa lebih jauh melihat aturan dimaksud pada pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007. Cuma, PP ini masih mengamanatkan peraturan yang lebih teknis lagi ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Terkait dengan perintah tadi, Presiden telah menerbitkan Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres ini pada dasarnya menganut prinsip: Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran. Berdasarkan Perpres ini sebenarnya Anda bisa meminta Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Kepala Desa atau Lurah tempat Anda berdomisili. Menurut aturannya, Kepala Desa/Lurah wajib meneruskan Formulir itu ke Catatan Sipil, dan menjadi dasar bagi Catatan Sipil setempat untuk menjadi dasar penerbitan Akta Kelahiran.
Untuk lebih memperjelas masalah ini sebaiknya Anda menanyakan lebih lanjut prosedur apa yang harus ditempuh kepada Kepala Desa/Lurah tempat Anda berdomisili. Apa yang kami sampaikan ini hanya merujuk kepada peraturan yang berlaku secara nasional.
Mudah-mudahan jawaban kami bermanfaat (Mys).
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.