hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Kamis, 07 Mei 2009
Pertanyaan:
Akta Kelahiran
Saya memiliki anak yang sekarang berusia 9 bulan, dia lahir di kota Gresik pada bulan Juli 2008 dan saya berdomisili di Jakarta. Permasalahan yang saya hadapi adalah saat ini saya kesulitan untuk membuat Akta kelahiran untuk anak saya karena sudah telat, waktu pertama kali saya ke catatan sipil Gresik sudah telat 4 bulan. Di catatan sipil Gresik ditolak, alasannya berdasarkan peraturan kalu sudah lebih dari 2 bulan harus dibuatkan sesuai dengan domisili orang tua. Kemudian saya coba urus di Catatan Sipil Jakarta Utara, inipun ditolak alasannya yaitu berdasarkan peraturan baru thn 2006 harus dibuat berdasarkan tempat lahir. Kaluapun bisa tempat lahirnya harus diganti di Jakarta. Saya jadi bertanya mengapa peraturan antar daerah ini kok tidak terkoordinsai dan merugikan warga negara. Saya mohon bantuan informasi yaitu: 1)apakah ada peraturan yang berlaku secara nasional yang mengatur permasalahan ini;2) Tolong advise anda apa yang harus saya lakukan. Terima kasih.
ardhi.n
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4589488b718/lt5166b7f1159b7.jpg

Jawaban

 

Terima kasih Ardhi.n

 

Kami turut prihatin atas apa yang Anda alami ketika berurusan dengan pelayanan publik, khususnya pencatatan kelahiran. Bagaimanapun Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting artinya bagi kepastian hukum.

 

Berkenaan dengan pembuatan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia, sebagaimana yang Anda tanyakan, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Normatifnya, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pengakuan atas hak itu jelas tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Untuk mendapatkan hak tersebut, setiap penduduk memang perlu mengikuti prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 mewajibkan setiap penduduk melaporkan setiap peristiwa kelahiran kepada instansi teknis paling lambat 60 hari sejak hari kelahiran. Setelah mendapat laporan, biasanya petugas Catatan Sipil mencatatnya pada Register Akta Kelahiran. Dari situlah kemudian terbit Akta Kelahiran.

 

Bagaimana kalau pencatatan kelahiran sudah melampaui waktu seperti yang Anda sampaikan? Sebenarnya jika kelahiran itu belum melewati satu tahun, maka Anda tetap bisa melapor ke instansi pelaksana (Catatan Sipil) di tempat kelahiran anak Anda. Tetapi kalau sudah lewat satu tahun, menurut aturannya, perlu penetapan Pengadilan Negeri. Anda bisa lebih jauh melihat aturan dimaksud pada pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007. Cuma, PP ini masih mengamanatkan peraturan yang lebih teknis lagi ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

 

Terkait dengan perintah tadi, Presiden telah menerbitkan Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres ini pada dasarnya menganut prinsip: Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran. Berdasarkan Perpres ini sebenarnya Anda bisa meminta Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Kepala Desa atau Lurah tempat Anda berdomisili. Menurut aturannya, Kepala Desa/Lurah wajib meneruskan Formulir itu ke Catatan Sipil, dan menjadi dasar bagi Catatan Sipil setempat untuk menjadi dasar penerbitan Akta Kelahiran.

 

Untuk lebih memperjelas masalah ini sebaiknya Anda menanyakan lebih lanjut prosedur apa yang harus ditempuh kepada Kepala Desa/Lurah tempat Anda berdomisili. Apa yang kami sampaikan ini hanya merujuk kepada peraturan yang berlaku secara nasional.

 

Mudah-mudahan jawaban kami bermanfaat (Mys).

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

3689 hits
Di: Hukum Keluarga dan Waris
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.