hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Kamis, 20 Agustus 2009
Pertanyaan:
minta nasehat tentang cerai
Saya sudah menikah dengan istri selama 10 tahun lebih, dan dikarunia seorang anak umur delapan tahun.Kami berdua beragama Buddha dan mempunyai surat nikah resmi. Akhir-akhir ini intensitas berantem sering sekali dan setiap kali istri selalu minta cerai. Sebenarnya saya juga sudah capek dengan sifat dia yang egois dan keras kepala.Tapi saya berusaha mempertahankan hubungan ini dengan mempertimbangkan kepentingan si anak.Saya melihat perlakukan ibu yang sangat emosional kepada si anak.Seandainya benar terjadi perceraian, bagaimana prosesnya? Apa kewajiban saya dan bagaimana pula pembagian harta. Saya mempunyai sebuah rumah atas nama saya, yang dibeli setelah kami menikah. Dan juga sebuah mobil dengan atas nama istri. Masing-masing mempunyai tabungan pribadi. Bagaimana pembagian harta dan hak asuh atas anak tersebut. Terima kasih.
josand1972
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png

Ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Dalam pasal 38 UUP disebutkan bahwa putusnya perkawinan disebabkan karena kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Apabila Bapak akan mengajukan gugatan cerai, maka pertama kali yang harus Bapak lakukan adalah mengajukan gugatan kepada Pengadilan (lihat pasal 40 ayat (1) UUP). Bagi pasangan yang melakukan perkawinan secara Islam, maka pengadilan yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perceraian adalah Pengadilan Agama [pasal 1 angka 1 jo. pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Oleh karena Bapak beragama Buddha, maka pengajuan gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman istri [pasal 118 ayat (1) HIR].

Pada persidangan pertama, Pengadilan yang memeriksa gugatan cerai wajib mendamaikan kedua belah pihak [pasal 130 ayat (1) HIR]. Perceraian hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak [Pasal 39 ayat (1) UUP].

Apabila perceraian telah terjadi, maka Bapak tetap diwajibkan untuk memelihara dan mendidik anak-anak [pasal 45 ayat (1) UUP). Selain itu juga Bapak mempunyai tanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Lalu, bagaimana kewajiban Bapak kepada istri? Pasal 39 huruf c UUP menyatakan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Mengenai pembagian harta, UUP menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama kecuali pada saat melaksanakan perkawinan terdapat perjanjian mengenai pemisahan harta [pasal 35 ayat (1) UUP]. Sayangnya Bapak tidak menjelaskan apakah saat akan melaksanakan perkawinan kedua belah pihak membuat perjanjian mengenai pisah harta. Perjanjian perkawinan dalam UUP diperbolehkan asalkan tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan [pasal 29 ayat (2) UUP]. Oleh karena itu, kami asumsikan tidak ada perjanjian pisah harta di antara bapak dan istri.

Harta berupa rumah, mobil, dan tabungan yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan apabila terjadi suatu perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing [pasal 35 ayat (1) jo pasal 37 UUP]. Dalam penjelasan pasal 37 yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya. Oleh karena Bapak beragama Buddha, maka dalam pembagian harta bersama diatur dalam pasal 128 KUHPerdata. Ketentuan dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setelah bubarnya persatuan (perkawinan), kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa memperdulikan barang-barang tersebut diperoleh oleh siapa saat perkawinan.

Mengenai hak asuh anak, pasal 41 UUP menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, maka akibat hukum terhadap anak tersebut adalah bahwa baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, dan apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya. Oleh karena itu, pengasuhan anak dapat diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan. Biasanya untuk yang beragama Islam pengadilan memberikan hak asuh anak yang di bawah umur kepada ibu. Hal ini berdasarkan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, di mana anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.

Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

 

Peraturan perundang-undangan terkait:

1.      KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

2.      HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)

3.      UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

4.      UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

5.   Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

6397 hits
Di: Hukum Keluarga dan Waris
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.